BUPATI CIAMIS SURAT EDARAN NOMOR : 440/355-Dinkes.1 /2020 TENTANG ANTlslpAsl pErvEBARAN VIRus CORONA (COVID-ig) DI RABUPATEN CIAMIS Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Surat Edaran Kemente rian Ke sehatan Repubik I ndone sia N omor HK.02.02/Menkes/56/2020 tentang menindaklanjuti WHO yang telah menetapkan status Virus Covid-19 sebagai darurat kesehatan Global yang sudah menjadi Pendemic dan Surat Edaran Gubemur Jawa Barat Nomor 400/25/UM tentang Penutupan Sementara Fasilitas Umum daLn Penundaan Sementara Kegiatan Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, maka sebagai upaya menjaga dan melindungi serta mengantisipasi penyebaran Virus Covid-19 di Kabupaten Ciamis, dengan ini Pemerintah Kabupaten Ciamis menghimbau agar : 1. Dinas Pendidikan memerintahkan Seluruh Kepala Sekolah PAUD, TK/RA, SD/MI, dan SMP/MTS di Kabupaten Ciamis, untuk meliburkan siswa dan mengganti dengan Kegiatan Belajar melalui Media Daring secara Online atau Kegiatan Belajar di rumah mulal tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan 29 Maret 2020 dan Orang Tua malaksanakan pengawasan kepada anak-anaknya; 2. Kepala Kantor Kementrian Agama menghimbau: a. agar Para pemimpin pondok pesantren untuk sementara tiaak mcncrima pcndatang, tcrmaauk oclntri baru dari luar dan santri yang ada untuk mengurangi aktifitas ke luar pondok; b. seluruh F`asilitas Peribadatan agar menin8katkan ketertiban dan kebersihan di lingkunganya masing- masing. 3. Menutup sementara penggunaan fasilitas Gedung Negara, Gedung Islamic Center, Stadion Galuh, Gedung Galuh Tamna dan fasilitas pemerintah lainnya, untuk dipergunakan atau dimanfaatkan oleh masyarakat/ kegiatan Umum; 4. Seluruh Satuan Pendidikan di Kabupaten Ciamis, agar menunda pelaksanaan kegiatan Outing Class/ Study Tour; Jalan Jenderd Sudirman Nomor 14 Telepon (0265) 771511 Faxinili (0265) 772776 Ciamis 462 1 1 Jawa Barat 5. Dinas Perhubungan, Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan serta Satpol PP, menghentikan sementara Car Free Day di seluruh wilayah Kabupaten Ciamis (termasuk aktifitas Perdagangan di Venue BMX) ; 6. Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata menunda pertandingan dan event lainnya di Stadion OlaLh Raga; 7. Para Camat dan Kepala Desa agar memantau perkembangan dan melaporkan hasil pemantauannya kepada Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Ciamis melalui Call senter 119 atau HP 08531499 3901 8. Seluruh Perangkat Daerah agar : a. menunda kegiatan kunjungan kerja dan penerimaan kunjungan keria; b. menunda sementara kegiatan-kegiatan yang melibatkan pengerahan massa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis; c. menunda sementara kegiatan penyelenggaraan pelatihan- pelatihan; d. melengkapi petugas pelayanan, dengan masker, menyediakan sarana cuci tangan berupa air mengalir dan sabun antiseptic/ hand sanitizer; e. seluruh Pemilik/ Pengelola perkantoran, pusat perbelanjaan, pasar tradisional, hotel, tempat hiburan, restoran, tempat wisata, tempat ibadah dan tempat umum lainnya agar menyediakan sarana cuci tangan berupa air mengalir dan sabun antiseptic/ hand sanitizer; 9. Seluruh warga masyarakat agar : a. menghindari kontak fisik secara langsung terutalna dengan orang yang baru kenal; b. menghindari tempat umum/keramaian/ruang publik apabila tidak ada kepentingan mendesak; c. menjaga kesehatan dengan membiasakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). 10.Agar seluruh warga untuk tetap tenang dan senantiasa berdo'a kepada Tuhan Yang Maha Esa. Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. Tembusan : Yth.1. Bapak Gubemur LJawa Barat; 2. Forkopimda; Jalan Jenderal Sudirman Nomor 14 Telepon (0265) 771511 Farinili (0265) 772776 Cinmis 462 1 1 Jawa Barat
Enter the password to open this PDF file:
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-