NOMENKLATUR JABATAN DAN URAIAN TUGAS DI LINGKUNGAN BALAI PELATIHAN SUMBER DAYA MANUSIA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN KEPALA SEKSI PENYELENGGARAAN PELATIHAN Unit Organisasi : Balai Pelatihan Sumber Daya Manusia Pencarian dan Pertolongan NO. JABATAN PIMPINAN TINGGI / ADMINISTRASI / FUNGSIONAL URAIAN TUGAS 3. Kepala Seksi Penyelenggaraan Pelatihan a. Merencanakan kegiatan Seksi Penyelenggaraan Pelatihan berdasarkan rencana operasional Balai Pelatihan SDM PP dan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas. b. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggungjawab masing - masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Penyelenggaraan Pelatihan c. Membimbing pelaksanaan tugas bawahan sesuai dengan tugas dan tanggungjawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan dengan tertib dan lancar. d. Menyiapkan bahan pelatihan pegawai ASN Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan berdasarkan kurikulum, s ilabus dan peraturan yang berlaku guna kelancaran penyelenggaraan pelatihan. NO. JABATAN PIMPINAN TINGGI / ADMINISTRASI / FUNGSIONAL URAIAN TUGAS e. M enyiapkan bahan pelatihan teknis di bidang pencarian dan pertolongan bagi pegawai ASN Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan berdasarkan kurikulum, silabus dan peraturan yan g berlaku guna kelancaran penyelenggaraan pelatihan f. Menyiapkan bahan pelatihan teknis di bidang pencarian dan pertolongan bagi po tensi Pencarian dan Pertolongan berdasarkan kurikulum, silabus dan peraturan yan g berlaku guna kelancaran penyelenggaraan pelatihan g. Menyusun analisa kebutuhan kelengkapan pelatihan sesuai kebutuhan untuk kelancaran pelaksanaan tuga s. h. Menyiapkan pelaksanaan survey lokasi pelatihan sesuai kebutuhan pelatihan untuk kelancaran pelaksanaan tugas. i. Mengevaluasi pelaksanaan p elatihan dengan cara membandingkan rencana dengan kegiatan yang telah dilaksanakan untuk optimalisasi pelaksanaan pel atihan j. Mengevaluasi pelaksanaan tugas di lingkungan Seksi Penyelenggaraan P elatihan dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja dimasa mendatang. NO. JABATAN PIMPINAN TINGGI / ADMINISTRASI / FUNGSIONAL URAIAN TUGAS k. Melaporkan pelaksanaan tugas di lingkungan Seksi Penyelenggaraan P elatihan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk pertangggungjawaban dan rencana sedang berjalan. l. Melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis