Audit Internal VS Audit Eksternal A. Audit Internal Audit Internal secara bahasa terdiri dari dua kata yaitu audit dan internal yang berarti pemeriksaan yang dilakukan oleh entitas. Disadur dari Audit Internal oleh The Institute Of Internal Auditors , audit internal merupakan suatu kegiatan penjaminan dan konsultasi secara independen dan objektif yang dirancang dengan tujuan memberikan nilai tambah dan meningkatkan kegiatan operasi organisasi. Audit internal lebih berfokus pada risiko entitas. Audit i nternal melakukan pendekatan teratur dan sistematik untuk mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas pengelolaan risiko, pengendalian, dan tata kelola yang bertujuan membantu anggota entitas bekerja dengan efektif. Internal Audit akan menganalisis, mengajuk an beberapa saran dan penilaian, serta pemeriksaaan yang mencakup pengawasan efektif dengan biaya yang wajar (Hiro Tugiman : 2006). Tujuan dari audit internal dapat diuraikan sebagai berikut. 1. Untuk menentukan apakah informasi keuangan dan operasi telah akurat dan dapat diandalkan; 2. Mempertimbangkan risiko yang dapat dihadapi oleh perusahaan dan melakukan upaya minimalisasi; 3. Menilai pengendalian internal organisasi; 4. Memastikan Sumber daya digunakan dengan efisien dan ekonomis 5. Program peninjauan terhadap konsistensi hasil dengan tujuan organisasi. Audit internal dilakukan oleh auditor yang berasal dari dalam organisasi. Profesi ini dapat ditekuni oleh seseorang yang memiliki kemampuan di bidang audit, IT maupun hukum. Pada organisasi sektor komersil, audit internal menjadi tanggung jawab Unit audit Internal yang secara fungsional berada di bawah Dewan Komisaris atau Komite Audit. Audit internal sifatnya berkesinambungan dan dilakukan sesuai dengan kebutuhan perusahaan misalnya setiap triwulan atau setiap semester. Meski begitu, tidak ada standar tert entu mengenai frekuensi dan kapan saja audit internal harus dilakukan. Tetapi, sebaiknya audit internal dilakukan paling tidak 6 bulan sekali untuk mengevaluasi perusahaan. Sedangkan pada organisasi sektor pemerintah, audit internal dilakukan oleh auditor internal yang berada pada masing - masing unit Inspektorat Jenderal tiap Kementerian/Lembaga. Sedangkan untuk mengawasi kegiatan lintas sektoral, kegiatan bendahara umum negara atau menteri keuangan, serta penugasan dari presiden, terdapat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Dapat dikatakan bahwa BPKP ini sebagai Auditor Presiden. Sebagai auditor internal pemerintah, BPKP mengawasi proyek tertentu yang hasilnya digunakan sebagai masukan dalam pengambilan keputusan pemerintah. Sama halnya dengan audit internal pada sektor komersil, tidak ada standar baku kapan auditor inte rnal di sektor publik melakukan audit. Ruang lingkup audit internal mencakup manajemen risiko, pengendalian, dan proses tata kelola organisasi di seluruh area komersial, operasional, dan keuangan untuk memastikan bahwa risiko - risiko teridentifikasi dan dikelola dengan tepat. Menurut Guy (2002), ruang lingkup audit internal meliputi pemeriksaan dan evaluasi yang memadai serta efektivitas sistem pengendalian internal organisasi dan kualitas kinerja dalam melaksanakan tanggung jawab. Perbedaan antara audit internal di sektor komersil dan sektor publik sangat signifikan. Pertama, latar belakang institusional dan hukum berbeda. Auditor sektor komersil berfokus pada entitas bisnis yang bertujuan memperoleh keuntungan, sementara auditor se ktor publik melibatkan pengelolaan dana publik dan pertimbangan kebijakan politik. Kedua, tujuan audit juga berbeda. Audit internal di sektor komersil bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap kebijakan perusahaan dan efisiensi operasional, sedangkan a udit sektor publik bertujuan untuk memastikan akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas penggunaan dana publik. Terakhir, kriteria evaluasi juga berbeda. Auditor sektor komersil mengukur kinerja berdasarkan standar bisnis dan keuntungan finansial, sedan gkan auditor sektor publik menggunakan kriteria yang lebih luas, termasuk dampak sosial dan keberlanjutan dalam pengelolaan dana publik . B. Audit Eksternal Pendahuluan Audit Eksternal adalah sebuah aktivitas yang dilakukan oleh seorang auditor dari luar organisasi entitas untuk melakukan pengujian terhadap komponen laporan keuangan guna melihat kesesuaian, keandalan, dan kepatuhan terhadap standar akuntansi yang digunaka n. Audit eksternal bertujuan untuk memberikan penilaian terhadap output atas kegiatan yang dilakukan auditi. Pada sektor komersial, audit eksternal dilakukan oleh auditor yang berasal dari Kantor Akuntan Publik bersertifikat. Sedangkan pada sektor publik ( pemerintahan), audit eksternal dilakukan oleh auditor yang berasal dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Audit eksternal dikelompokkan menjadi beberapa jenis, antara lain: 1. Audit Keuangan , bertujuan untuk memeriksa dan mengevaluasi laporan keuangan suatu entitas untuk memastikan keakuratan, kecukupan, dan kepatuhan terhadap standar akuntansi yang berlaku. 2. Audit Kinerja , bertujuan untuk mengevaluasi dari sudut efisiensi, efektivitas, dan ekonomis operasional perusahaan. Ketika melaksanakan audit kinerja, Auditor akan mengidentifikasi masalah yang menghambat proses pencapaian tujuan entitas. 3. Audit Sistem Informasi, bertujuan untuk mengevaluasi keamanan, efisiensi, dan efektivitas dari sistem informasi yang digunakan oleh entitas. Auditor akan memeriksa pengendalian keamanan data, kepatuhan terhadap kebijakan IT, perlindungan terhadap ancaman siber, dan penggunaan yan g efektif dari sistem informasi dalam mendukung operasional perusahaan. Fungsi umum pelaksanaan audit eksternal, antara lain: 1. Verifikasi Kecocokan Laporan Keuangan Auditor melakukan pemeriksaan terhadap bukti - bukti pendukung, seperti faktur, kontrak, dan dokumen lainnya, untuk memastikan bahwa laporan keuangan mencerminkan secara akurat posisi keuangan dan hasil operasional entitas. 2. Penilaian Pengendalian Internal Tujuannya untuk mengidentifikasi potensi kelemahan dalam pengendalian internal dan memberikan rekomendasi perbaikan. 3. Memberikan Keyakinan Independen Auditor eksternal tidak memiliki hubungan langsung dengan entitas yang diaudit, sehingga hasil audit lebih objektif dan dapat diandalkan sebagai alat bantu pengambilan keputusan. 4. Pengungkapan Ketidakpastian Audit eksternal berfungsi untuk mengungkapkan ketidakpastian atau risiko yang mungkin mempengaruhi laporan keuangan entitas. 5. Meningkatkan Transparansi Auditor membantu mengurangi risiko informasi yang salah atau menyesatkan. Hal ini membantu menjaga integritas dan kepercayaan dalam pasar keuangan. Audit Eksternal Sektor Komersial Audit eksternal yang dilakukan terhadap sebuah perusahaan bertujuan untuk memberikan penilaian terhadap keandalan laporan keuangan, termasuk didalamnya keakuratan posisi keuangan, hasil operasional, dan arus kas keuangan perusahaan. Dalam melakukan audit e ksternal, auditor akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan catatan keuangan, wawancara terhadap pihak terkait, serta menguji secara substantif terhadap transaksi dan saldo akun. Setelah kegiatan audit selesai, auditor eksternal menyusun laporan audi t yang berisi temuan, simpulan, serta rekomendasi bagi perusahaan. Laporan ini berguna bagi para pemangku kepentingan di perusahaan, seperti para pemilik saham, investor, kreditor, dan pihak eksternal lainnya tentang keandalan laporan keuangan perusahaan. Audit eksternal yang dilakukan oleh pihak yang independen, dalam hal ini adalah Kantor Akuntan Publik, akan membangun kepercayaan serta transparansi dari tata kelola suatu perusahaan terhadap para pemangku kepentingannya. Selain berguna bagi para pemangku kepentingan di perusahaan, audit eksternal yang dilakukan oleh pihak independen, akan memberikan evaluasi bagi perusahaan terhadap standar akuntansi yang berlaku. Hal ini penting untuk memastikan bahwa perusahaan telah mengikuti pedoman dalam standar akunt ansi yang berlaku dalam melakukan praktik akuntansinya. Standar akuntansi yang digunakan oleh perusahaan komersial di Indonesia diantaranya, PSAK - IFRS (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan - International Financial Report Standard), SAK ETAP (Standar Akunta nsi Keuangan untuk Entitas Tanpa Asuransi Publik), PSAK - Syariah (Pernyataan Standar Akuntansi Syariah), dan SAK Entitas Privat. Audit eksternal juga berperan dalam mendeteksi adanya tindakan fraud yang dilakukan oleh pegawai perusahaan. Setiap perusahaan tentu akan menjaga integritas dalam melakukan bisnisnya agar tetap memiliki citra baik di kalangan para investor maupun kreditor. Audit Eksternal Sektor Publik Audit Eksternal bagi organisasi sektor publik diatur dalam Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. BPK RI selaku organisasi pemerintahan yang melakukan audit eksternal terhadap unit pemerintahan di Indonesia, memiliki fungsi terhadap akuntabilitas pemerintah, artinya BPK mempunyai tugas dan wewenang dalam memberikan pendapat terhadap kelayakan terhadap suatu pertanggungjawaban pemerintah (attestation function) . BPK merupakan lembaga negara independen yang tidak tunduk kepada pemerintah, sebagai perwujudan dari Pasal 23E ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi, “Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.. ayat (2) Hasil pemeriksa keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan P erwakilan Rakyat Daerah,sesuai dengan kewenangannya.” BPK adalah lembaga negara di luar eksekutif yang kedudukannya sejajar dengan Presiden, DPR dan MA. Dalam melaksanakan audit, BPK berpedoman pada standar audit eksternal yang diatur dalam Peraturan BPK Nomor 01 Tahun 2007 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Ne gara. Cara kerja BPK itu mandatory , yang dilakukan dengan terhadap 3 (tiga) hal, yakni: 1. Pemeriksaan Keuangan Pemeriksaan keuangan bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai ( reasonable assurance ) bahwa laporan keuangan telah disajikan secara wajar dalam semua hal material, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, atau basis akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. 2. Pemeriksaan Kinerja Pemeriksaan kinerja dimaksudkan agar kegiatan yang dibiayai dengan keuangan negara/daerah diselenggarakan secara ekonomis dan efisien, serta memenuhi sasarannya secara efektif. Maksud pemeriksaan adalah untuk memberikan rekomendasi yang dapat mendorong ke arah perbaikan. 3. Pemeriksaaan dengan tujuan tertentu Termasuk dalam pemeriksaan tujuan tertentu ini adalah pemeriksaan atas hal - hal lain yang berkaitan dengan keuangan dan pemeriksaan investigatif. PDTT dalam bentuk pemeriksaan kepatuhan keuangan bertujuan untuk menilai apakah hal pokok yang diperiksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan. Sedangkan PDTT dalam bentuk pemeriksaan investigatif bertujuan untuk mengungkap adanya indikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana. Ringkasan Perbedaan Audit Eksternal dan Audit Internal Pembeda Audit Internal Audit Eksternal Tujuan Menganalisis dan memperbaiki pengendalian dan kinerja Memberikan penilaian (opini) terhadap kondisi keuangan Pembeda Audit Internal Audit Eksternal Ruang Lingkup Seluruh proses tata kelola, risiko, dan pengendalian Laporan Keuangan, CaLK Keahlian Akuntansi, kompetensi teknis Akuntansi, perpajakan, dll. Waktu Tidak ada standar tertentu Saat tertentu Pengguna Utama Dewan direksi, manajemen perusahaan, atau pihak lain yang termasuk dalam tata kelola organisasi Investor, kepentingan umum Standar PSAK, IPPF, SAK ETAP, SAP SAK, SAK ETAP, PSAK Syariah, SAK Entitas Privat, SAP Fokus Pemberian jaminan seputar risiko dan pengendalian proses perusahaan Penyajian kewajaran laporan keuangan