NOMENKLATUR JABATAN DAN URAIAN TUGAS DI LINGKUNGAN BALAI PELATIHAN SUMBER DAYA MANUSIA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN Unit Organisasi : Balai Pelatihan Sumber Daya Manusia Pencarian dan Pertolongan NO JABATAN PIMPINAN TINGGI / ADMINISTRASI / FUNGSIONAL URAIAN TUGAS ( 1 ) ( 2 ) ( 3 ) 1. Kepala Balai Pelatihan S umber Daya Manusia Pencarian dan Pertolongan a. Merencanakan operasional Balai Pelatihan SDM PP berdasarkan program kerja dan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas b. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya agar tercapai efektivitas dalam pelaksanaan tugas c. Memberi p e tunjuk terhadap pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab sebagai pedoman pelaksanaan tugas d. M enyelia pelaksanaan tugas bawahan di Balai Pelatihan SDM PP berdasarkan program kerja dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas e. Menyelenggarakan pelatihan pegawai ASN Badan Nasional Pencarian dan NO JABATAN PIMPINAN TINGGI / ADMINISTRASI / FUNGSIONAL URAIAN TUGAS ( 1 ) ( 2 ) ( 3 ) Pertolongan berdasarkan kurikulum, s ila bus dan peraturan yang berlaku agar tercapai standar pelatihan f. Menyelenggarakan pelatihan teknis di bidang pencarian dan pertolongan bagi pegawai ASN Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan berdasarkan kurikulum, silabus dan peraturan yan g berlaku agar tercapai standar pelatihan g. Menyelenggarakan pelatihan teknis di bidang pencarian dan pertolongan bagi po tensi Pencarian dan Pertolongan berdasarkan kurikulum, silabus dan peraturan yan g berlaku agar tercapai standar pelatihan h. Memantau pengelolaan sarana dan prasarana pelatihan di lingkungan Balai Pelatihan SDM PP sesuai ketentuan yang berlaku guna kelancaran pelaksanaan tugas i. Menyusun kebutuhan alat bantu instruksi dan peralatan serta sarana dan prasarana pelatihan sesuai kete ntuan yang berlaku guna mencukupi kebutuhan perlengkapan pelatihan j. Mengawasi pelaksanaan administrasi bidang keuangan, kepegawaian, NO JABATAN PIMPINAN TINGGI / ADMINISTRASI / FUNGSIONAL URAIAN TUGAS ( 1 ) ( 2 ) ( 3 ) kehumasan, BMN dan pelayanan kesehatan di lingkungan Balai Pelatihan SDM PP berdasarkan ketentuan yang berlaku guna tertib administrasi k. Mengevaluasi pelaksanaan pelatihan di lingkungan Balai Pelatihan SDM PP sesuai ketentuan yang berlaku guna optimalisasi pelaksanaan pelatihan. l. Mengevaluasi kegiatan Balai Pelatihan SDM PP dengan cara membandingkan rencana dengan kegiatan yang telah dilaksanakan untuk pelaporan pelaksanaan kegiatan m. Mengevaluasi pelaksanaan tugas di Balai Pelatihan SDM PP be r dasarkan program kerja yang telah ditentukan sebagai dasar dalam penyusunan ren cana kerja pada tahun yang akan datang n. Mel apor k an pelaksanaan tugas di lingkungan Balai Pelatihan SDM PP sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku untuk pertanggungjawaban dan rencana sedang berjalan o. Melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis