NOMENKLATUR JABATAN DAN URAIAN TUGAS DI LINGKUNGAN BALAI PELATIHAN SUMBER DAYA MANUSIA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN KEPALA SEKSI PENGELOLAAN SARANA DAN PRASARANA PELATIHAN Unit Organisasi : Balai Pelatihan Sumber Daya Manusia Pencarian dan Pertolongan NO. JABATAN PIMPINAN TINGGI / ADMINISTRASI / FUNGSIONAL URAIAN TUGAS 4. Kepala Seksi Pengelolaan Sarana dan Prasarana Pelatihan a. Merencanakan kegiatan Seksi Pengelolaan Sarana dan Prasarana Pelatihan berdasarkan rencana operasional Balai Pelatihan SDM PP dan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas. b. Membagi tugas bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing - masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Pengelolaan Sarana dan Prasarana Pelatihan. c. Membimbing pelaksanaan tugas bawahan d i lingkungan Seksi Pengelolaan Sarana dan Prasarana Pelatihan setiap saat sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar. d. Melaksanakan pengelolaan sarana dan prasarana pelatihan berdasarkan ketentuan yang be rlaku guna NO. JABATAN PIMPINAN TINGGI / ADMINISTRASI / FUNGSIONAL URAIAN TUGAS peningkatan pelaksanaan pengelolaan sarana dan prasarana pelatihan. e. Menyiapkan rencana kebutuhan pemeliharaan sarana dan prasarana pelatihan berdasarkan ketentuan yang berlaku serta kondisi peralatan guna menunjang penyelenggaraan pelatihan. f. Melaksanakan inventarisasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana pelatihan sesuai ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan pelatihan. g. Menyiapkan kebutuhan alat bantu instruksi dan peralatan aplikasi sesuai permintaan kebutuhan pelatihan untuk me ndukung pelaksanaan pelatihan. h. Mengevaluasi kegiatan Seksi Pengelolaan Sarana dan Prasarana Pelatihan dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang. i. Mengevaluasi pelaksanaan tugas di lingkungan Seksi Pengel olaan Sarana dan Prasarana Pelatihan dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang. NO. JABATAN PIMPINAN TINGGI / ADMINISTRASI / FUNGSIONAL URAIAN TUGAS j. Melaporkan pelaksanaan tugas di lingkungan Seksi Pengelolaan Sarana dan Prasarana Pelatihan sesuai dengan ketentuan yang b erlaku untuk pertanggungjawaban dan rencana sedang berjalan. k. Melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis