LAPORAN KINERJA INSTAIISI PEMERINTAH (LAKIP) TAHTIN 2O2I BALAI PEMASYARAKATAI\ KELAS II BAI\DA ACEII KATA PENGANTAR Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah Subhanahu Wa Ta'ala, karena atas segala rahmat dan hidayah-Nya, Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Tahun Anggaran 2021 ini telah selesai disusun. LAKIP Tahun Anggaran 2021 ini merupakan evalnasi dari Kantor Balai Pemasyarakatan Kelas II Banda Aceh untuk Tahun Anggaran 2021. Sementara itu, Penetapan kinerja ini merupakan amanah yang tertuang dalam Inpres 5/2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. Penetapan Kine{a merupakan tekad danjanji rencana kinerja tahunan yang akan dicapai antara pimpinan instansi. Dengan demikian, penetapan kine{a ini merupakan suatu janji kine{a yang akan diwujudkan oleh seorang pejabat penerima amanah kepada atasan langsungnya. Penetapan kine{a ini akan menggambarkan capaian kinerja yang akan diwujudkan oleh suatu instansi dalam suatu tahun tertentu dengan mempertimbangkan sumber daya yang dikelolanya. Dokumen ini juga disusun sebagai upaya mewujudkan kepemerintahan yang baik (good govermance) yang membutuhkan prinsipprinsip transparasi dan akuntabilitas. Output yang diharapkan dengan diterbitkannya LAKIP Tahun Anggaran 2021 ini, adalah (1) terwujudnya akuntabilitas instansi pemerintah kepada pihak-pihak yang memberi mandat; (2) terwujudnya pertanggungawaban kepada pemberi mandat dari unit yang lebih rendah ke unit yang lebih tinggilstakeholder; (3) tercapainya kehematan, efisiensi dan efeklifitas dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi serta ketaatan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka pencapaian visi dan misi; (4) terwujudnya perbaikan dalam perencanaan, khususnya perencanaan jangka pendek dan jangka menengah. Dengan tersusunnya LAKIP Tahun 2021 ini diharapkan dapat menjadi acuan dan menjadi sumber informasi yang akuntabel guna meningkatkan kepercayaan masyarakat atas kinerja pemerintah khususnya di Balai Pemasyarakatan Kelas II Banda Aceh, disisi lain akan te{adi akselerasi dalam hal waktu dan akurasi. Kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan dan kontribusi dalam penyelesaian LAKIP Tahun 2021 ini, kami sampaikan ucapan terima kasih, dan mohon sumbang saran untuk penyempumaan p€nyusunan LAKIP tahun anggaran yang akan datang. KEPALA EFENDI Nip. 19670501 199903 I 001 DAFTAR ISI KATA PENGANTAR........... DAFfAR ISI.. BABI PENDAHULUAIT A. Latar Belakang. .. B. Struktur Organisasi... ... C. Tugas, Fungsi dan Wewenang... ... ... .. D. Dasar Hukum. BAB tr PERENCANAAI! DAN PER.IANJHN KIIYERIA...... A. Rencana Strategr... .. ........ B. Pedanjian Kinerja... C. Alokasi Anggaran............. B^AB Itr AKUNTABILITAS KINER.IA A. Capaian Kinerja Organisasi... ... ... B. Realisasi Anggaran... ... ... ... BAB IV PEIYUTT'P...... A. Kesimpulan B. Saran... BAB I PENDAHLTLUAN A. LATARBELAKANG Balai Pemasyarakatan Kelas II Banda Aceh merupakan unsur pelaksana tugas Kementerian Hukum dan HAM RI yang bertugas melakukan pembimbingan serta pegawasan Klien Pemasyarakatan berdasarkan sistem, kelembagaan, dan cara pembinaan yang merupakan bagian akhir dari sistem pemidanaan dalam tata peradilan pidana. Dalam rangka meningkatkan akuntabilitasnya, pemerintah mengeluarkan beberapa Peratwan dan Perundang-undangan. Pemerintah menerbitkan dasar hukum yang berkaitan dengan terselenggaranya good govemance, yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pelaporan Keuangan dan Kine{a Instansi pemerintah, Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PERi09/M.PN/05/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan instansi Pemerintah, dan Instnrksi Presiden Nomor 7 Tahun lggg tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dalam rangka pertanggungiawaban pelaksanaan tugas pokok dan fungsi lembaga berdasarkan perencanaan strategi yang telah ditetapkan, Dalam I,AKIP disajikan capaian pelaksanaan progBm dan kegiatan pada Balai Pemasyarakatan Kelas II Banda Aceh beserta analisinya, dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran untuk tahun 2021. Dalam Laporan Akuntabilitas Kine{a Instansi Pemerintah ( LAKIP ) Balai pemasyarakatan Kelas II Banda Aceh kali ini difokuskan pada pencapaian kinerja hingga bulan Desember 202 L Dimasa mendatang Balai Pemasyarakatan Kelas II Banda Aceh akan melakukan berbagai langkah untuk lebih menyempumakan pelaporan ini agar prinsip transaransi dan akuntabilitas yang ingin diwujudkan bersama dapat tercapai dan pada akhimya dapat menciptakan good governance di lingkungan Balai Pemasyarakatan Kelas II Banda Aceh khususnya dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Pada umumnYa. B. TUGAS, FUNGSI, DA]\I WE,WENANG T. TI]GAS Balai Pemasyarakatan Kelas II Banda Aceh sebagai salah satu unit pelaksana teknis Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh bertugas sebagai bimbingan terciptanya kemandirian warga binaan pemasyarakatan atau membangun manusia mandiri dalam rangka mengembalikan warga binaan&lien pemasyarakatan dalam kehidupan normal masyarakat luas, sehingga klien-klien tersebut menyadari kekeliruan yang telah diperbuatnya sebagai upaya kerja nyata sehingga dapat di capai dan dirasakan hasilnya minimal oleh klien dan keluarganya. 2. FUNGSI a. Melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan untuk Pengusulan PB, CMB, CMK, Asimilasi, dan program pembinaan lainnya baik program pembinaan di dalam maupun di luar l.apas. b. Melaksanakan Pembimbingan dan Pengawasan bagi klien pemasyarakatan Bapas yang menjalani masa PB, CB, CMB, PB dan program pembimbingan lainnya dan pengetasan anak. c. Melakukan registrasi Klien Pemasyarakatan; d. Mengikuti sidang peradilan di Pengadilan Negeri dan sidang Dewan Pembina Pemasyarakatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; e. Memberi bantuan bimbingan kepada bekas narapidana, anak negara dan klien pemasyarakatan yang memerlukan; f Melakukan urusan tata usaha. 3, WEWENANG Wewenang Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Banda Aceh adalah : a. Membina para Kasubsie dan staf diantaranya Kepala Urusan Tata Usaha, Kasubsie Bimbingan Klien Dewasa (BKD), Kasubsie Bimbingan Klien Anak (BKA) dan membina para staf-staf dibalai pemasyarakatan. b. Memberi pengarahan dan peringatan lisan maupun tulisan. c. Merencanakan kegiatan ke{a Bapas Kelas II Banda Aceh. C. DASARIIUKUM 2 4. 5. Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang RI No 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan; Undang-undang N No 3 Tahun 1997 tentang pengadilan Anak; Undang-undang RI No 23 tahun 2002 tentaag pengalihan Anak; Undang-undang RI No 1l Talun 2012 tentang Sistem peradilan pidana Anak (SPPA); D 6. PP No. 31 tahun 1999 tentang pembinaan dan pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan; T Petunjuk peraksanaan Menteri Kehakiman RI Nomor : E-3g-pR.05.03 Tahun 1987 tentang Bimbingan Klien pemasyarakatan; 8' Petunjuk Tekhnis Menteri Kehakiman RI Nomor : E-40-pR.05.03 Tahun 1987 tentang Bimbingan Klien pemasyarakatan; 9 Keputusan Menteri Kehakiman RI No: M.0t-pK.04.10 Tahun lggg rentang Tugas, Kewajiban, dan Syarat-Syarat bagi pembimbing Kemasyarakatan; l0 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No: M.F{H-0r.pR,01.01 rahun 2010 Tentang Rencana Strategls, ll PP No. 8 Tahun 2006 Tentang pelaporan Keuangan dan Kine{a Instansi Pemerintah; 12. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Sistem Akuntabilitas Kine{a Instansi Pemerintah. 13. Peraturan Menteri PAN dan RA No. 53 Tahun 2014 Tentang petunjuk Teknis Perjanjian Kine{a, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kine{a Instansi Pemerintah. STRUKTUR ORGANISASI Sebagai Unit Pelaksanaan Teknis, Balai Pemasyarakatan Kelas II Banda Aceh dibantu oleh 3 (tiga) Pejabat Struktural, yaitu Kepala Urusan Tata Usaha (TU), Kepala Sub Seksi Bimbingan Klien Dewasa (BKD) dan Kepala Sub Seksi Bimbingan Klien Anak (BKA), yang dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi teknis membawahi petugas teknis, yaitu Pembimbing Kemasyarakatan, selain pelaksanaan tugas teknis juga melaksanakan tugas administrasi/ketatausahaan, dengan struktur organisasi sebagai berikut. EFE:\'DI, S H M?. 19670501 1990' 1()01 KAUR TAIA USAIIA ${LMIAN, S]I r{tP. 196?0601 1900! 20r ML-RCHAVAII. Llrs NIP. $6e0506 l9rdB 2 q)l EDDI, SI xtD. 197tl220 l99,r0t I ml KEUANGAN KEPEGA1VAIA\ PE\ELAAH \\'BP JFT PK APK KENTA]{DIzuTU\ PENGADVII\.I STRASI KEPALA BALAI PEMASYARAXA'IAN KASUBSIE BKA KASTESIE BKD Adapun tugas dan fungsi dari masing-masing Ka. Bapas, Urusan Tata Usaha, Sub Seksi Bimbiagan klien Dewasa dan Sub Seksi Bimbingan Klien Anak diatas, secara ringkas adalah sebagai berikut: Kepala Balai Pemasyarakatan Mengkoordinasikan penyusunan dan penelaahan data register klien, data permintaan penelitian kemasyarakatan, data laporan awal, perkembangan, pengakhiran dan bimbingan lanjutan klien, data pendampingan sidang anak, daya pencatatan hasil sidang TPP dan sidang pengadilan, data usulan pencabutan CB, CMB, PB, dan Clvfl<, data klien narkotika, data sarana dan prasarana Balai Pemasyarakatan Kelas II Banda Aceh, Data Kepegawaian, data keuangan. Membuat Rencana Ke{a Balai Pemasyarakatan Kelas II Banda Aceh. Mengadakan Evaluasi Pelaksanaan Tugas Bawahan Setiap triwulan. Mengkoordinasi Sidang TPP dan Sidang Peradilan Anak. Mengkoordinasi hasil penelitian kemasyarakatan dan pembimbingan klien dewasa dan klien anak. Melakukan koordinasi dengan Unit Ke{a/kmbaga/Instansi Terkait. Mengkoordinasi Pengawasan Klien Dewasa dan klien anak yang mendapat CB, CMB, PB, CMK dan pidqnr brersyarat Mengkoordinasi penyelenggaraan uusan tata usaha dan rumah tangga meliputi tlnnan surat menyurat, kepegawaian, keuangan perlengkapan dan rumah tangga dalam pelayanan administrasi sesuai dengan peratuan perundang-undangan yang berlaku. Bidang Urusan Tata Usaha Mengkoordinasi penyelenggaraall registasi, bimbingan kerja dan penelitian kemasyarakatan serta pemberian bimbingan kemasyarakatan pada klien dewasa. Bagian Subsie Bimbingan Klien Dewasa Mengkoordinasi penyelenggaraan regisfiasi, dan pengawasan klien anak serta penelitian kemasyarakatan untuk sidang pengadilan anak. bimbingan Bagian Subsie Bimbingan Klien Anak wilayah kerja Balai Pemasyarakatan Kelas tr Banda Aceh, dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi teknis, adalah meliputi: 1. Kota Banda Aceh 2. Kota Sabang 3. Kabupaten Aceh Besar 4. Kabupaten Pidie 5. Kabupaten Pidie JaYa 6. Kabupaten Bireuen 7. Kabupaten Bener Meriah 8. Kabupaten Aceh Tengah A BAB tr PERENCANAAN DAN PERJANJIAN KINERJA RENCANA STRATEGIS Dalam rangka mewujudkan visi dan misi Kantor Wilayah Aceh dan pencapaian Rencana Sarana dan Prasarana jangka menengah (RPJM) tahun 2020-2024, Balai Pemasyarakatan Kelas II Banda Aceh telah menetapkan rencana strategis dengan kebijakan dan sasaran yang diperkirakan mampu mengerti kebijakan dan sasaran yang telah digariskan. Rencana strategis Balai Pemasyarakatan Kelas II Banda Aceh'fahun 2020 yaitu: l. Meningkatkan profesionalisme ket'a dalam rangka menjadikan : a. Kewibawaan bagi instansi dan; b. Kemandirian aparatur sipil, berupa : Pembimbing Kemasyarakatan, Asisten Pembimbing Kemasyarakatan dan pemantapan staf dibagian Tata Usaha. 2. Meningkatkan unit layanan : a. Meningkatkan pengembangan system layanan informasi, b. Meningkatkan kerjasama pemasyarakatan dengan instansi lainnya; c. Meningkatkan layanan sarana dan prasanma pengelolaan SDP; d. Menyediakan sarana dan prsarana lT Bapas Kelas II Banda Aceh. 3. Meningkatkan pembinaan dan pengolahan sumber daya dalam rangka mewujudkan keuangan mengenai dan organisasi kelola administrasi perkantoran. 4. Meningkatkan kinerja pegawai dalam rangka mewujudkan optimalisasi berupa : a. Peningkatan penghasilan (gaji) pegawai; b. Peningkatan disiplin kerja; c. Peningkatan prestasi kinerja (tunjangan) pegawai. 5. Meningkatkan sarana dan prasarana dalam rangka mewujudkan keamanan dan keertiban sarana ke{a berupa: a. Melakukan perawatan terhadap bagunan dan fasilitas kantor; b. Penyediaan peralatan kantor sesuai kebutuhan; c. Perawatan kendaraan bermotor roda 2 dan roda 4. PERJANJIAN KINERJA Sasaran yang akan dicapai tahun 2021 dapat dtlihat dalam tabel pemantapan sasaran kine{a tahun 2021 sebagai berikut : B. NO SASARAN KEGIATAI\I INDIKATOR KINERIA TARGET I Meningkatnya Pelayanan Pembimbingan Klien Pemasyarakatan Dan Pemenuhan Hak Pendidikan Klien Anak Pada Luar Lembaga Persentase Penyelesaian Litrnas 90 o/o Persentase Klien yang melaksanakan Bimbingan 90 Vo Persentase Pelanggaran Pelaksanaan Pembebasan Bersyarat I o/o Persentase Klien Usia Produktif Yang Memperoleh Atau Melanjutkan Peke{aan Di Luar Lembaga 75o/o Persentase Anak Yang Mendapatkan Putusan Pidana Penjara 50o/o Persentase Klien Anak Yang Terpenuhi Hak Pendidikannya 25o/o 2 Meningkatnya Pemberdayaan Masyarakat untuk Pelaksanaan Keadilan Restoratif Jumlah Pokmas yang melaksanakan program pemberdayaan Klien di lingkungan masyarakat 75 Persentase Klien Pemasyarakatan yang mendapatkan program pemberdayaan dan reintergrasi dalam rangka keadilan restoratif 360/o 3 Meningkatnyalayanan Dukungan Manajemen Tersusunnya dokumen rencana kerja, anggaran UPT Pemasyarakatan dan pelaporan yang akuntabel tepat waktu 1 l.ayanan Tersusunnya dokumen pengelolaan BMN dan Kerumah tanggaan I Layann Terpenuhinya data dan peningkatan kompetensi pegawai pemasyarakatan Tersusunnya Dokumen Pelaksanaan Anggaran dan laporan keuangan yang akuntabel dan tepat waktu I Layanan I Layanan Jumlah I-ayanan Perkantoran I Layanan Nilai IKPA 100 Nilai SMART r00 C ALOKASIANGGARAN Alokasi anggaran 2021 pada Balai Pemasyarakatan Kelas II Banda Aceh jumlah pagu sebesar Rp 5845.614.000,- dengan rincian sebagai berikut : 1. Layanan Penegakan dan Pelayanan Hukum : 1.065.858.000 a. Pelayanan Publik Lainnya : 6.200.000 b. Fasilitasi dan Pembinaan Masyara}at : 1.059.658.000 2. Layanan Dukungan manajemen satker : 4.779.756.000 A. BABIII AKUNTABILITAS KINERJA CAPAIAN KINERJA ORGANISASI Dalam bab ini diuraikan pencapaian kinerja Balai Pemasyarakatan Kelas II Banda Aceh, dengan penyajian dari hasil pengukuran kine{a. Menjelaskan berbagai capaian organisasi selama tahun 2021, berikut analisisnya, serta realisasi anggaran dalam rangka pencapaian kinerja dan penggunaan sumber daya. NO SASARAN KEGIATAN INDIKATOR KIhtERJA TARGETREALISASI CAPAIANT TARGET OUTPUT KINERJA I Meningkatnya Pelayanan Pembimbingan Klien Pemasyarakatan Dan Pemenuhan Hak Pendidikan Klien Anak Pada Luar Lembaga Persentase Penyelesaian Litmas 90 o/o 90 o/o 100 Persentase Klien yang melaksanakan Bimbingan 90 o/o 90% t00 Persentase Pelanggaran Pelaksanaan Pembebasan Bersyarat 1 o/o I o/o 100 Persentase Klien Usia Produktif Yang Memperoleh Atau Melanjutkan Peke{aan Di Luar Lembaga Persentase Anak Yang Mendapatkan Putusan Pidana Penjara 75% 75o/o 100 50o/o 50o/o 100 Persentase Klien Anak Yang Terpenuhi Hak Pendidikannya 25o/o 25o/o r00 2 Meningkatnya Pemberdayaan Masyarakat untuk Pelaksanaan Keadilan Restoratif Jumlah Pokmas yang melaksanakan program pemberdayaan Klien di lingkungan masyarakat 75 75 100 Penentase Klien Pemasyarakatan yang mendapatkan program pemberdayaan dan reintergrasi dalam 360/o 360/o 100 rangka keadilan restoratif , Meningkatnyalayanan Dukungan Manajemen Tersusunnya dokumen rencana ke{a, anggaran UPT Pemasyarakatan dan pelaporan yang akuntabel tepat waktu 1 Layanan I Layanan 100 Tersusunnya dokumen pengelolaan BMN dan Kerumah tanggaan I Layann I Layann 100 Terpenuhinya data dan peningkatan kompetensi pegawai pemasyarakatan I Layanan I Layanan 100 Tersusunnya Dokumen Pelaksanaan Anggaran dan laporan keuangan yang akuntabel dan tepat waktu I Layanan I Layanan 100 Jumlah Layanan Perkantoran I Layanan I Layanan 100 Nilai IKPA 100 Nilai SMART 100 Perbandingan antara realisasi kinerja serta capaian kine{a tahun 2020 d^n 2021 addah sebagai berikut : Program Kqaiatan Realisasi(o/o)2020 Realisasi(%)2021 layanan Pembimbingan Klien Pemasyarakatan 99 98 0A 98.99 o/o Layanan Drkungan Manajemen satker 100 % r00 % Layanan Perkantoran 99.99 0h 99.99 o/o Analisis penyebab keberhasilan atau peningkatan atau p€nurunan kinerja serta altemative solusi. Indikator Kine{a Hasil Capaian Penyebab Alternative solusi Layanan Pembimbingan Klien Pemasyarakatan Peningkatan a Terjadi perubahan prilakq disiplin, aktif dan tidak melanggar peraturan Klien pemasyarakatan menunjukkan perubahan kearah yang lebih baik ketika Proses reintegrasi bedalm sesuai SOP dan tepat wakhr Ke{asama dengan pihak ketiga guna a a proses remtegrasl Klien pernasyarakatan aktif dan produktif kaika kembali ke masyarakat meningk*kan produkifitas Klien l,ayanan dukungan manajernen satker Peningk atan 1, Dokumen rencana kerja berbasis kine{a yarg akuntabel dan tepat waktu Dokumen p€ngelolaan BMN ymg akmtabel dan tepat wakhr Pelaksanaan anggaran dan laporan keuangan yarg akuntabel dan tepat waktu a Layanan Perkantoran Peningk atan Dokumen pelaporan yang akuntabel dan tepar waktu Pel4oran dilakukan dengan akuntabel dan tepat wakhr B. REALISASI ANC,GARAN Uraian laporan Realisasi Anggaran per output Tahun Anggaran 2021 Kendala/ hambatan dan saran dalam pelaksanaan Realisasi Anggaran Kendala / hambatan 1. Untuk belanja pegawai dan belanja barang kurangrya pagu anggaran belanja pegawai sehingga menimbulkan pagu minus. 2. Untuk belanja modal, yagu anggaran tidak ada sama sekali s€hingga terkendala dalam pengadaan sarana operasional yang sudah rusak a Nama Output Anggaran Output Pagu Realisasi o/o Target ( Volune ) Realisasi ( Vohme ) % Layanur Penegakan d.an Pelayanan Hukum I.065.858.000 r 063 760.000 99.80 1850 I 860 r00 Layanan Drkungan Manajemen Satker 4 779 7s6 000 4.777.712.273 99.95 I t00 a Solusi Mengajukan revisi anggaran pagu minus guna pembuatan laporan keuangan yang akuntabel. Perbandingan alokasi dan realisasi anggaran Tahun 2020 dan202l Alokasi Anggaran Realisasi Anggaran 2020 2021 2020 2021 ti 682 Ii0 000 5.8.+5.61-1.000 99 99 99 sg BAB IV PENUTUP A. Kesimpulan Sebagai salah satu penvujudan akuntabilitas kine{a suatu instansi pemerintah dalam mempertanggungjawabkan kegiatan dan anggarannya, Balai Pemasyarakatan Kelas II Banda Aceh telah menyusun Laporan Kine{a Instansi Pemerintah (LAKIP) wrtuk tahun 2020. LKIP ini menyajikan informasi mengenai capaian kinet'a Balai Pemasyarakatan Kelas II Banda Aceh. Laporan Akuntabilitas Kinerja Balai Pemasyarakatan Kelas II Banda Aceh Tahun 2020 diharapkan dapat memberikan gambaran tentang berbagai capaian kine{a yang telah dilakukan, dan LAKIP ini merupakan wujud Tranparansi dan Akuntabilitas Balai Pemasyarakatan Kelas II Banda Aceh dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya serta kewajiban yang dilakukannya. Laporan ini sangat jauh dari sempuma dalam penyajian Prinsip Tranparansi dan Akuntabilitas seperti yang diharapkarl namun kami mengharapkan pihak yang berkepentingan bisa mendapat gambaran tentang hasil yang telah dicapai oleh Balai Pemasyarakatan Kelas II Banda Acehdalam melakukan berbagai kegiatan baik yang berkaitan dengan pengelolaan Keuangan atau APBN/RKAKL/DIPA Tahun 2020 dan kegiatan yang berkaitan dengan Balai Pemasyarakatan Kelas II Banda Aceh. Mudah- mudahan dimasa datang dengan adanya masukan dari pihak yang berkepentingan terhadap LAKIP ini, penyempumaan akan terus dilakukan. Kiranya LAKIP Balai Pemasyarakatan Kelas II Banda Acehini dapat memenuhi kewajiban akuntabilitas dan menjadi sumber informasi dalam pengambilan keputusan guna peningkatan kine{a. B. Seren Agrr Kantor Wilal,ah selalu memberilon sogiElisasi teibdap UPT dalm rangle menlkspi adeny1 pernbdar$n dan peningkaian lrincrja wUk maSa baik dari bidang adminisrasi maupun tehds! bal ini agar IJPT lebib siep dan ccpat tenggnp dalam menghadapi admya perubahan ,lalom reformasi birofrasi. 05J anuan 2022 P -4e* Pemasyarakafrn KIas tr Banda NiF. l%70501 19903 l00l l