PEMERINTAH KABUPATEN JEMBER DINAS KESEHATAN UPTD. PUSKESMAS LOJEJER JL. Teuku Umar no. 02 Lojejer, Wuluhan Telp. (0336 -723614) Jember Email puskesmas.lojejer@yahoo.co.id Kode Pos68162 KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS LOJEJER Nomor :440/ DI.UKP.SK/018/ 311.46/2021 TENTANG KEBIJAKAN PENETAPAN PROGRAM INOVASI TELORAMBAT (TELEMEDICINE LOJEJER RAMAH PENGOBATAN) DI UNIT PELAYANAN TERPADU (UPTD) PUSKESMAS LOJEJER KEPALA PUSKESMAS LOJEJER KABUPATEN JEMBER, Menimbang a. Bahwa dalam rangka mendekatkan akses dan peningkatan mutu pelayanan Kesehatan di Puskesmas Lojejer berbasis Teknologi Informasi yang disebut Pelayanan Telemedicine; b. Bahwa pelayanan pelayanan telemedicine sebagai media komunikasi dan informasi mempermudah konsultasi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam butir a dan b perlu ditunjuk tenaga Kesehatan untuk melaksanakan pelayanan Telemedicine di Puskesmas Lojejer melalui surat Keputusan; Mengingat 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 5063); 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2015, tentang Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama 3. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Sasaran Keselamatan Pasien 5. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/650 Tahun 2017 Tentang Rumah Sakit dan Puskesmas Penyelenggara Uji Coba Program Pelayanan Telemedicine 6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2019, tentang Puskesmas; MEMUTUSKAN Menetapkan KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TENTANG KEBIJAKAN PENETAPAN PROGRAM INOVASI TELORAMBAT (TELEMEDICINE LOJEJER RAMAH PENGOBATAN) PERTAMA Kebijakan Penetapan Program Inovasi Telorambat Puskesmas LOJEJER sebagaimana tercantum dalam Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan darn surat keputusan ini. KEDUA Menetapkan tenaga dan Uraian Tugas Kesehatan dalam menunjang pelayanan telemedicine di Puskesmas Lojejer, sebagaimana tertampr dalam Keputusan ini KETIGA Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya Ditetapkan di : Lojejer Pada tanggal 24 Januari 2021 KEPALA UPTD. PUSKESMAS LoJEJER dr. RETNO\HANDAYANI Penata ingkat NIP. 19781230 200801 2 011 LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS LOJEJER NOMOR: 440/DI.UKPSKHO18/ 311.461 2021 :24 Januari 2021 TANGGAL TENTANG KEBIJAKAN PENETAPAAN PROGRAM INOVASI TELORAMBAT (TELEMEDICINE LOJEJER RAMAH PENGOBATAN) DI UPTD PUSKESMAS LOJEJER No Nama Jabatan Uraian tugas dr. Delin Mayasari Dokter Umum Melakukan anamnesa, terapi dan konseling via mobile 2 drg. Dessy Peksa Dokter Gigi Melakukan anamnesa, terapi dan konseling kasus gigi via mobile 3 Hendra Kurniawan, Amd Kep Perawat Melakukan anamnesa, homecare dan konseling 4 Eka Wenny A, Amd. Keb Bidan Melakukan anamnesa, homecare dan konseling 5 Nuril Millati, Sst Ahli Gizi Melakukan anamnesa, konseling tentang gizi via mobile KEPALA UPTD. PUSKESMAS LOJEJER dr. REINO HANDAYANI Penata Tingkat I NIP. 19781230 2008012011 PELAYANAN TELEMEDICINE :440/DI.UKP.SOP/ No. Dokumen 018/311.46/2021 No. Revisi 0 SOP SOFTanggalTerbit 24 Januari 2021 Halaman 1/3 UPT PUSKESMAS dr. RETNO HANDAYANI NIP. 19781230 200801 2 011 LOJEJER Adalah pelayanan kesehatan yang memanfaatkan teknologi 1. Pengertian informasi dan komunikasi melalui telepon. Pelayanan kesehatan meliputi pendaftaran online, konsultasi olnline. Sebagai Acuan Penerapan langkah-langkah untuk pelaksanaan 2. Tujuan pelayanan telemedicine di UPT Puskesmas Lojejer Surat Keputusan Kepala UPT Puskesmas Lojejer No. 440 DI.UKP.SK/018/ 311.46 2021 tentang Penetapan Program 3. Kebijakan Inovasi Telorambat (Telemedicine Lojejer Ramah Pengobatan) di UPT Puskesmas Lojejer. KMK RI No 514 Tahun 2017 Tentang Panduan Praktik Klinis Bagi 4. Referensi Dokter di Fasilitas Layanan Kesehatan Pedoman Pelayanan Klinis di UPT Puskesmas Lojejer 1. Petugas pendaftaran menerima pendaftran pasien melalui wa atau link pendaftaran online 2. Petugas pendaftaran mencatat identitas pasien 3. Petugas pendaftaran mengirimkan data informasi pasien di grup WA Telemedicine Lojejer 4. Petugas pendaftaran membuat jadwal konsultasi online untuk pasien dengan dokter yang bertugas 5. Dokter jaga melakukan konsultasi melalui video whatshaap dengan pasien 6. Dokter jaga menetukan diagnosa dan pengobatan pasien 7 5. Prosedur/ Langkah langkah 7. Dokter jaga memberikan KIE kepada pasien terkait kondisi pasien 8. Dokter jaga menulis SOAP di rekam medis pasien 9 Perawat memberikan resep kepada petugas ruang farmasi 10. Petugas pendaftaran memberikan nomer urut kepada| Keluarga pasien atau pasien yang telah berkonsultasi melalui online 11.Petugas farmasi memberikan obat dan memberikan KIE cara meminum obat Petugas pendaftaran menerima pendaftran pasien melalui wa atau link pendaftaran online Petugas pendaftaran mencatat identitas pasien Petugas pendaftaran mengirimkan data informasi pasien di grup WA Telemedicine Lojejer Petugas pendaftaran membuat jadwal konsultasi online dokter yang bertugas Dokter jaga melakukan konsultasi melalui video whatshaap menetukan diagnosa dan Dokter jaga pengobatan pasien 6. Diagram Alir Dokter jaga memberikan KIE kepada pasien Dokter jaga menulis SOAP di rekam medis Perawat memberikan resep kepada petugas ruang farmasi Petugas pendaftaran memberikan nomer urut kepada keluarga pasien atau pasien yang telah berkonsultasi melalui online Petugas farmasi memberikan obat dan memberikan KIE cara meminum obat 7. Hal- hal yang perlu |Pasien yang melakukan pelayanan secara online wajib diperhatikan memerikan data yang lengkap 8.Unit Terkait UGD, VK, Ruang Umum, Ruang KIA-KB, Ruang Gigi, Ruang Poli khusus, Ruang Gizi 9.Dokumen Terkait Rekam Medis