RISALAH LELANG Pelatihan Jarak Jauh Pengetahuan Lelang Bagi Pelaksana Tahun 2022 PENGERTIAN RISALAH https://kbbi.web.id/ “Risalah adalah catatan mengenai apa yang telah dibicarakan dan diputuskan” “Berita Acara adalah catatan laporan yang dibuat mengenai waktu terjadi, tempat, keterangan, dan petunjuk lain tentang suatu perkara atau peristiwa; ” UU NO.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Penjelasan Pasal 100 :“Risalah RUPS dan risalah rapat Direksi memuat segala sesuatu yang dibicarakan dan diputuskan dalam setiap rapat.” UU NO.24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Penjelasan Pasal 80 Yang dimaksud dengan " risalah dan/atau berita acara rapat DPR" adalah risalah dan/atau berita acara rapat alat kelengkapan DPR maupun rapat paripurna DPR UU NO.21 Tahun 2011 tentang OJK, Penjelasan Pasal 24 risalah rapat paling sedikit memuat hari dan tanggal pelaksanaan rapat, pimpinan dan peserta rapat, agenda rapat, dan keputusan rapat. Dalam risalah rapat tersebut, dituangkan pendapat seluruh peserta rapat, baik yang menyatakan persetujuan, tidak memberikan persetujuan, atau tidak berpendapat terhadap materi yang diputuskan dalam rapat, disertai dengan alasannya. Dapat disimpulkan RISALAH = BERITA ACARA= Catatan yang memuat segala sesuatu yang terjadi dalam suatu peristiwa, antara lain mengenai waktu terjadi, tempat, keterangan, dan petunjuk lain tentang peristiwa Kata “Risalah” dalam Perundang-Undangan di Indonesia CONTOH MINUTA RISALAH LELANG No.129 Tanggal 20 Februari 1926 PENGERTIAN RISALAH LELANG Pasal 35 Vendu Reglement “Tiap penjualan dimuka umum oleh juru lelang atau kuasanya dibuat berita acara tersendiri yang bentuknya ditetapkan seperti dimaksud dalam Pasal 37, 38 dan 39 VR.” UU No.19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa: Pasal 1 angka 19: ”Risalah Lelang adalah Berita Acara Pelaksanaan Lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang atau kuasanya dalam bentuk yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan lelang yang berlaku; ” Pasal 1 angka 32 PMK No. 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Risalah Lelang Risalah Lelang adalah berita acara pelaksanaan lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang merupakan akta otentik dan mempunyai kekuatan pembuktian sempurna. Apakah Risalah Lelang merupakan Akta ? Pengertian Akta ❑ adalah surat tanda bukti berisi pernyataan tentang peristiwa hukum yang peraturan yang berlaku, disaksikan, dan disahkan oleh para pihak. ❑ adalah suatu tulisan yang memang dengan sengaja dibuat untuk dijadikan bukti tentang suatu peristiwa dan ditandatangani pihak yang membuatnya. ❑ adalah surat yang diperbuat demikian oleh atau dihadapan pegawai yang berwenang untuk membuatnya menjadi bukti yang cukup bagi kedua belah pihak dan ahli warisnya maupun berkaitan dengan pihak lainnya sebagai hubungan hukum, tentang segala hal yang disebut di dalam surat itu sebagai pemberitahuan hubungan langsung dengan perihal pada akta itu. a. “ Akta dibawah tangan adalah akta yang dibuat sebagai alat bukti oleh para pihaktanpabantuan pejabat pembuat akta.” (Pasal 1874 KUH Perdata) b. “ Akta otentik adalah Suatu akta otentik adalah suatu akta yang dalam bentuk ditentukan oleh undang-undang dibuat oleh atau dihadapan pejabat umum yang berkuasa untuk itu ditempat dimana akta dibuatnya.” (Pasal 1868 KUH Perdata) Akta otentik yaitu suatu surat yang diperbuat oleh atau dihadapan pegawai umum yang berkuasa akan membuatnya mewujudkan bukti yang cukup bagi kedua pihak, ahli waris serta sekalian orang yang mendapat hak dari padanya.... . dst” (Pasal 165HIR / Pasal 285 RBG) Pasal 1867 KUH Perdata “Pembuktian dengan tulisan dilakukan dengan tulisan otentik maupun dengan tulisan dibawah tangan.” Perbedaan pokok antara akta otentik dengan akta di bawah tangan adalah cara pembuatan atau terjadinya akta tersebut. SYARAT AKTA OTENTIK 1. Harus dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang; 2. Pembuatannya harus dilakukan di hadapan/oleh pejabat umum; 3. Pejabat umum yang membuat harus memiliki kewenangan untuk itu, dalam hal: a. membuat akta yang dibuatnya; b. saat akta itu dibuat masih aktif sebagai pejabat umum; c. dimana akta itu dibuat (terkait dengan wilayah kerja); d. untuk siapa akta itu dibuat (untuk kepentingan pengguna jasa). Apakah Risalah Lelang termasuk Akta Otentik ? 1. Risalah Lelang dibuat dibuat sebagai alat bukti dan dalam bentuk yang ditentukan undang-undang (Pasal 37, 38, 39 VR); 2. Pembuatan Risalah Lelang dilakukan dihadapan/oleh Pejabat Lelang dan ditandatangani olrh para pihak; 3. Pejabat Lelang yang membuat Risalah Lelang memiliki kewenangan untuk itu. a. membuat akta yang dibuatnya(Pejabat Lelang Kelas II berwenang membuat Risalah Lelang dari jenis Lelang Sukarela); b. saat akta itu dibuat, masih aktif sebagai Pejabat Lelang; c. dimana akta itu dibuat (terkait dengan wilayah jabatan); d. untuk siapa akta itu dibuat (untuk kepentingan pengguna jasa lelang). AKTA OTENTIK SEBAGAI BUKTI YANG SEMPURNA Pasal 1870 KUH Perdata “Suatu akta otentik memberikan diantara para pihak beserta ahli warisnya atau orang-orang yang mendapat hak dari mereka suatu bukti yang sempurna tentang apa yang dimuat di dalamnya.” Pasal 165 HIR “Akta otentik yaitu suatu surat yang diperbuat oleh atau di hadapan pegawai umum yang berkuasa akan membuatnya mewujudkan bukti cukup bagi kedua pihak, ahli waris dan sekalian orang yang mendapat hak daripadanya yaitu tentang segala hal yang tersebut didalam surat itu dan juga tentang yang tercantum dalam surat itu.” Akta otentik merupakan alat pembuktian yang sempurna bagi kedua belah pihak dan ahli warisnya serta sekalian orang yang mendapat hak darinya tentang apa yang dimuat dalam akta tersebut. Akta otentik merupakan bukti yang mengikat yang berarti kebenaran dari hal-hal yang tertulis dalam akta tersebut harus diakui oleh hakim, yaitu akta tersebut dianggap sebagai benar selama kebenarannya itu tidak ada pihak lain yang dapat membuktikan sebaliknya. APAKAH RISALAH LELANG MEMPUNYAI PEMBUKTIAN SEMPURNA ? Risalah Lelang merupakan alat pembuktian yang sempurna bagi kedua belah pihak (penjual dan pembeli) dan ahli warisnya serta sekalian orang yang mendapat hak darinya tentang apa yang dimuat dalam risalah lelang. Risalah Lelang merupakan bukti yang mengikat yang berarti kebenaran dari hal-hal yang tertulis dalam risalah lelang harus diakui oleh hakim, yaitu risalah lelang dianggap sebagai benar selama kebenarannya itu tidak ada pihak lain yang dapat membuktikan sebaliknya. KEKUATAN PEMBUKTIAN RISALAH LELANG • Risalah Lelang mempunyai tiga macam kekuatan pembuktian: 1. Kekuatan pembuktian lahir, Risalah Lelang berlaku sebagai akta otentik. 2. Kekuatan pembuktian formal, Risalah Lelang berdasarkan peristiwa hukum yg dilakukan oleh Pejabat Lelang, Penjual, Pembeli & para saksi; 3. Kekuatan pembuktian materiil, Risalah Lelang merupakan bukti sah terhadap pihak-pihak yang membuatnya atau mereka yang mendapat hak dan berlaku untuk umum. BAGIAN-BAGIAN RISALAH LELANG Pasal 88 PMK No.213/PMK.06/2020 • Bagian Kepala Risalah Lelang paling sedikit memuat (1) : o Hari, tanggal, dan waktu pelaksanaan lelang ditulis dengan huruf dan angka; o Nama lengkap dan tempat kedudukan Pejabat Lelang; o Nama lengkap, pekerjaan,tempat kedudukan atau domisili, dan mekanisme kehadiran Penjual; o Tempat pelaksanaan lelang; o Sifat barang yang dilelang dan alasan barang tersebut dilelang; BAGIAN KEPALA RISALAH LELANG Pasal 88 PMK No.213/PMK.06/2020 • Bagian Kepala Risalah Lelang paling sedikit memuat (2) : o Dalam hal objek lelang berupa barang tidak bergerak berupa tanah dan bangunan harus disebutkan : a. Status hak atau surat-surat lain yang menjelaskan bukti kepemilikan; b. Nomor dan tanggal SKT/SKPT dari Kantor Pertanahan; dan c. Keterangan lain yang membebani, apabila ada; o Dalam hal objek lelang berupa barang bergerak harus disebutkan jumlah, jenis dan spesifikasi barang; o Dalam hal Objek Lelang berupa Hak Menikmati, diuraikan syarat penjualan dari Penjual apabila ada; o Dalam hal Objek Lelang berupa hak tagih, diuraikan syarat penjualan dari Penjual apabila ada; dan Syarat dan ketentuan lelang. BAGIAN KEPALA RISALAH LELANG Pasal 89 PMK No.213/PMK.06/2020 • Bagian Badan Risalah Lelang paling sedikit memuat : ✔ Identitas Pembeli yang meliputi nama, pekerjaan dan alamat, atas nama sendiri atau sebagai kuasa atas nama badan hukum/badan usaha/orang lain; ✔ Lembaga jasa keuangan kreditor sebagai Pembeli untuk orang atau badan hukum atau badan usaha yang akan ditunjuk namanya, dalam hal lembaga jasa keuangan kreditor sebagai Pembeli; ✔ Harga Lelang dengan angka dan huruf terbilang; dan ✔ Uraian barang yang laku terjual. BAGIAN BADAN RISALAH LELANG Pasal 90 PMK No.213/PMK.06/2020 • Bagian Kaki Risalah Lelang paling kurang memuat : ❖ Jumlah barang yang ditawarkan atau dilelang dengan angka dan huruf; ❖ Jumlah barang yang laku atau terjual dengan angka dan huruf; ❖ Jumlah harga barang yang telah terjual dengan angka dan huruf; ❖ Jumlah harga barang yang ditahan dengan angka dan huruf; ❖ Banyaknya dokumen atau surat-surat yang dilampiran pada Risalah Lelang dengan angka dan huruf; ❖ Tanda tangan Pejabat Lelang dan Penjual atau kuasa Penjual, dalam hal Lelang atas barang bergerak; ❖ Tanda tangan Pejabat Lelang, Penjual atau kuasa Penjual dan Pembeli atau kuasa Pembeli, dalam hal lelang barang tidak bergerak; dan ❖ Tanda tangan saksi untuk Lelang Eksekusi dan Lelang Noneksekusi Wajib atas barang tidak bergerak dengan penawaran tanpa kehadiran Peserta Lelang melalui tromol pos, surat elektronik ( e-mail, atau Aplikasi Lelang dengan penawaran tertutup ( closed bidding). BAGIAN KAKI RISALAH LELANG JENIS DAN PRODUK RISALAH LELANG Produk Risalah Lelang Minuta Risalah Lelang adalah Asli Risalah Lelang berikut lampirannya, yang merupakan dokumen/arsip Negara • Turunan Risalah Lelang 1. Salinan Risalah Lelang adalah salinan kata demi kata dari seluruh Risalah Lelang. 2. KutipanRisalah Lelang kutipan kata demi kata dari satu atau beberapa bagian Risalah Lelang. 3. Grosse Risalah Lelang adalah Salinan asli asli dari Risalah Lelang yang berkepala “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. MINUTA RISALAH LELANG