Program Asuransi Bulanan Kontribusi Dasar Berkala 2.365.000 Kontribusi Top Up Berkala 0 Kontribusi Top Up Tunggal 0 Bea Meterai 10.000 Total Kontribusi 2.375.000 Fasilitas Pilihan Cara Pembayaran Debet dari Rekening Tabungan E-policy Ya E-statement Ya AlliSya Protection Life Merupakan produk Asuransi Jiwa Syariah dengan pembayaran Kontribusi Berkala yang memberikan perlindungan hingga Pihak Yang Diasuransikan ber-Usia 100 tahun sekaligus investasi dengan pilihan Subdana yang sesuai dengan kebutuhan. DATA CALON PIHAK YANG DIASURANSIKAN, PESERTA DAN PEMBAYAR KONTRIBUSI Tanggal Ilustrasi : 25-11-2023 Cara Pembayaran Kontribusi : BULANAN Masa Asuransi : 41 TAHUN Santunan Asuransi : 141.900.000 Rencana Pembayaran Kontribusi : 40 TAHUN Mata Uang : RUPIAH NAMA Tanggal Lahir (Umur) | Jenis Kelamin | Status Merokok | Kelas Pekerjaan Nama Pihak Yang Diasuransikan ANITA ZULKIFLI 18-11-1964 (59 TAHUN) | WANITA | TIDAK | 1 Peserta ALIM SEPTIANDIARI 25-09-1995 (28 TAHUN) | PRIA | TIDAK | 1 Pembayar Kontribusi ALIM SEPTIANDIARI 25-09-1995 (28 TAHUN) | PRIA | TIDAK | 1 ) Tunduk pada syarat dan ketentuan yang diatur dalam Polis. ) Rencana Pembayaran Kontribusi adalah rencana jangka waktu pembayaran Kontribusi yang ditentukan oleh Peserta pada saat dokumen ini disiapkan, dan bukan berarti bahwa Peserta hanya berkewajiban untuk membayar Kontribusi selama jangka waktu tersebut. Produk AlliSya Protection Life merupakan produk asuransi jangka panjang. Untuk menjaga agar Polis berlaku secara berkelanjutan sampai dengan berakhirnya Masa Asuransi, Peserta harus membayar Kontribusi pada setiap tanggal jatuh tempo pembayaran selama Masa Asuransi. Kontribusi PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia RINGKASAN INFORMASI PRODUK DAN LAYANAN (RIPLAY) PERSONAL AlliSya Protection Life * ** * ** Disajikan: TIARA FARADITHA Tanggal: 25-11-2023 Build ID: 20231125ASNT Versi: 22.1.0.RELEASE Kode Tenaga Pemasar: 01008066 Kode Cabang: A11925 HALAMAN INI BUKAN MERUPAKAN BAGIAN DARI KONTRAK ASURANSI Halaman 1 dari 33 Alokasi Pilihan Subdana Pilihan SubDana Pilihan SubDana Alokasi SubDana Alokasi SubDana - Allianz Syariah Rupiah Fixed Income Class B Fund 80 % - Allianz Syariah Rupiah Equity Class B Fund 20 % Asumsi Tingkat Asumsi Tingkat Investasi per Investasi per Tahun Tahun Negatif Negatif Nol Nol Positif Positif Positif Positif -1,00% 0,00% 5,00% 7.6% Ilustrasi Manfaat Asuransi Manfaat Penjelasan Manfaat Asuransi Masa Asuransi* Santunan Asuransi / Plan Besar Iuran Asuransi (per bulan*) Manfaat Asuransi Dasar AlliSya Protection Life Apabila dalam Masa Asuransi Pihak Yang Diasuransikan meninggal dunia, maka Kami akan membayarkan manfaat meninggal dunia kepada Penerima Manfaat berupa Santunan Asuransi sebagaimana tercantum dalam Data Polis atau Endosemen, apabila ada, ditambah Manfaat Investasi berupa saldo Nilai Investasi (apabila ada) yang ada dalam Polis sampai dengan tanggal disetujuinya klaim Manfaat Meninggal Dunia. 41 141.900.000,- 136.021,- Manfaat Meninggal Dunia dan Cacat Akibat Kecelakaan 1. Dalam hal Pihak Yang Diasuransikan meninggal dunia atau mengalami Cacat Tetap akibat Kecelakaan, Kami akan memberikan Manfaat Asuransi tambahan berupa pembayaran maksimal sebesar Rp 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) (” Santunan Asuransi Akibat Kecelakaan ”) sesuai dengan syarat dan ketentuan Polis. 2. Apabila Pihak Yang Diasuransikan mengalami Kecelakaan dan dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal terjadinya Kecelakaan tersebut Pihak Yang Diasuransikan meninggal dunia, maka Kami akan membayar sebesar 100% (seratus persen) Santunan Asuransi Akibat Kecelakaan kepada Penerima Manfaat ; atau 3. Apabila Pihak Yang Diasuransikan mengalami Kecelakaan dan menderita Cacat Tetap Total dan/atau Cacat Tetap Sebagian, Kami akan membayarkan Santunan Asuransi Akibat Kecelakaan kepada Peserta sesuai dengan syarat dan ketentuan yang disebutkan dalam Polis. 4. Manfaat ini berakhir pada saat Pihak Yang Diasuransikan mencapai Usia 65 tahun. PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia RINGKASAN INFORMASI PRODUK DAN LAYANAN (RIPLAY) PERSONAL AlliSya Protection Life Disajikan: TIARA FARADITHA Tanggal: 25-11-2023 Build ID: 20231125ASNT Versi: 22.1.0.RELEASE Kode Tenaga Pemasar: 01008066 Kode Cabang: A11925 HALAMAN INI BUKAN MERUPAKAN BAGIAN DARI KONTRAK ASURANSI Halaman 2 dari 33 Ilustrasi Manfaat Asuransi Manfaat Penjelasan Manfaat Asuransi Masa Asuransi* Santunan Asuransi / Plan Besar Iuran Asuransi (per bulan*) Manfaat Asuransi Tambahan Hospital & Surgical Care Premier Syariah Plus 99 Perlindungan yang komprehensif terhadap risiko kesehatan berupa penggantian biaya perawatan rumah sakit karena sakit maupun kecelakaan sesuai dengan plan yang dipilih berdasarkan tabel manfaat. 40 BASIC PLUS 1.010.900,- Total Iuran Asuransi/Asuransi Dasar per tahun 1.632.252,- Total Iuran Asuransi/Asuransi Tambahan per tahun 12.130.800,- *)PENTING UNTUK DIPAHAMI 1. Syarat dan ketentuan mengenai Masa Asuransi dapat Peserta pelajari dalam Polis.. 2. Iuran Asuransi tersebut di atas adalah Iuran Asuransi pada saat usia masuk Pihak Yang Diasuransikan. Iuran Asuransi dikenakan sejak Polis diterbitkan setiap bulannya pada Tanggal Pembayaran Ujrah-Ujrah selama Polis masih berlaku. Untuk menghindari keraguan, Iuran Asuransi ini akan dikenakan sampai dengan tanggal akhir pembayaran Iuran Asuransi yang tercantum dalam Data Polis.. 3. Iuran Asuransi meningkat dari waktu ke waktu bergantung pada, antara lain, usia, jenis kelamin, dan besarnya Manfaat Asuransi pada saat itu. Jika Anda memilih Asuransi Tambahan kesehatan, selain kenaikan yang disebabkan oleh pertambahan usia, Kami juga akan meningkatkan Iuran Asuransi secara berkala untuk memperhitungkan inflasi medis, pengalaman klaim pada portofolio produk tersebut dan faktor-faktor yang relevan lainnya.. 4. Kami sarankan Anda untuk melakukan review secara berkala mengenai kecukupan Nilai Investasi dan melakukan penyesuaian besaran Kontribusi untuk menjaga keberlangsungan Polis Anda (jika dibutuhkan), khususnya dalam hal terjadi peningkatan Iuran Asuransi yang bukan disebabkan oleh pertambahan usia.. Informasi Mengenai Masa Tunggu/Periode Eliminasi Produk asuransi yang dipilih memiliki ketentuan periode eliminasi dan/atau masa tunggu (yang mana yang sesuai). Dengan adanya ketentuan periode eliminasi dan/atau masa tunggu tersebut, Kami tidak akan membayarkan setiap klaim yang terjadi selama periode eliminasi dan/atau masa tunggu tersebut (yang mana yang sesuai), sebagaimana yang akan diatur lebih lanjut dalam Polis. Namun demikian, dalam hal Anda / Peserta telah mengajukan kepada Kami permohonan untuk tidak memberlakukan periode eliminasi, dan/atau masa tunggu, dan permohonan tersebut telah Kami setujui secara tertulis, dalam hal terjadi klaim selama periode eliminasi dan/atau masa tunggu (sebagaimana yang akan diatur lebih lanjut di dalam Polis): 1. Manfaat asuransi yang akan kami bayarkan akan lebih kecil dari manfaat asuransi yang tercantum dalam Polis (kecuali untuk manfaat tambahan Payor Benefit dan Spouse Payor Benefit (jika ada). 2. Khusus untuk manfaat tambahan (rider) rawat inap, rawat jalan, perawatan gigi dan kehamilan (jika ada), dalam hal terjadi klaim selama masa tunggu (sebagaimana yang akan diatur lebih lanjut di dalam Polis), setiap pengajuan klaim hanya dapat diajukan atas dasar reimbursement. ) Terdapat syarat dan ketentuan lainnya yang akan ditentukan dalam Polis dan/atau dokumen lainnya yang ditetapkan oleh Kami. PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia RINGKASAN INFORMASI PRODUK DAN LAYANAN (RIPLAY) PERSONAL AlliSya Protection Life ** ** Disajikan: TIARA FARADITHA Tanggal: 25-11-2023 Build ID: 20231125ASNT Versi: 22.1.0.RELEASE Kode Tenaga Pemasar: 01008066 Kode Cabang: A11925 HALAMAN INI BUKAN MERUPAKAN BAGIAN DARI KONTRAK ASURANSI Halaman 3 dari 33 Manfaat Meninggal Dunia Apabila dalam Masa Asuransi Pihak Yang Diasuransikan meninggal dunia, maka Kami akan membayarkan manfaat meninggal kepada Penerima Manfaat berupa Santunan Asuransi sebagaimana tercantum dalam Data Polis atau Endosemen, apabila ada, ditambah manfaat investasi berupa saldo Nilai Investasi yang ada dalam Polis sampai dengan disetujuinya klaim. Khusus untuk Pihak Yang Diasuransikan yang berusia di bawah dan/atau sampai dengan 5 (lima) tahun, Manfaat Meninggal Dunia yang dibayarkan mengikuti ketentuan sebagai berikut: Usia Pihak Yang Diasuransikan pada saat meninggal dunia (tahun) % dari Manfaat Meninggal Dunia ≤ 1 20% 2 40% 3 60% 4 80% ≥ 5 100% Manfaat Meninggal Dunia Dan Cacat Akibat Kecelakaan Dalam hal Pihak Yang Diasuransikan meninggal dunia atau mengalami Cacat Tetap akibat Kecelakaan, Kami memberikan Manfaat Asuransi tambahan (“Manfaat Meninggal Dunia Dan Cacat Akibat Kecelakaan”) berupa pembayaran maksimal sebesar Rp25.000.000,- (selanjutnya disebut sebagai ”Santunan Asuransi Akibat Kecelakaan”) sesuai dengan syarat dan ketentuan di bawah ini dan syarat dan ketentuan lainnya dalam Polis: Apabila Pihak Yang Diasuransikan mengalami Kecelakaan dan ; a. dalam jangka waktu 90 hari sejak tanggal terjadinya Kecelakaan tersebut Pihak Yang Diasuransikan meninggal dunia, maka Kami akan membayarkan sebesar 100% Santunan Asuransi Akibat Kecelakaan kepada Penerima Manfaat ; atau b. Pihak Yang Diasuransikan menderita: i. Cacat Tetap Total, maka Kami akan membayarkan 100% Santunan Asuransi Akibat Kecelakaan kepada Peserta ; atau ii. Cacat Tetap Sebagian, yaitu kehilangan anggota tubuh atau kehilangan fungsi salah satu anggota tubuh yang bersifat permanen dan tidak dapat disembuhkan seperti diuraikan di dalam Polis, maka Kami akan membayarkan Santunan Asuransi Akibat Kecelakaan kepada Peserta sesuai dengan persentase yang diatur dalam Polis. Manfaat Investasi Kami akan membayar manfaat ini sebesar saldo Nilai Investasi yang ada dalam Polis ini dalam hal: Pihak Yang Diasuransikan meninggal dunia dalam Masa Asuransi, kepada Penerima Manfaat ; atau Pihak Yang Diasuransikan hidup sampai akhir Masa Asuransi, kepada Peserta ; atau Polis Anda / Peserta batal, dimana masih ada Nilai Investasi tersisa setelah dikurangi dengan Ujrah Penebusan Polis (jika berlaku) dan kewajiban–kewajiban lainnya (apabila ada) kepada Peserta. PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia RINGKASAN INFORMASI PRODUK DAN LAYANAN (RIPLAY) PERSONAL AlliSya Protection Life Disajikan: TIARA FARADITHA Tanggal: 25-11-2023 Build ID: 20231125ASNT Versi: 22.1.0.RELEASE Kode Tenaga Pemasar: 01008066 Kode Cabang: A11925 HALAMAN INI BUKAN MERUPAKAN BAGIAN DARI KONTRAK ASURANSI Halaman 4 dari 33 Manfaat Akhir Kontrak Apabila Pihak Yang Diasuransikan masih hidup sampai Tanggal Akhir Asuransi untuk Asuransi Dasar, maka Kami akan membayar manfaat investasi berupa seluruh saldo Nilai Investasi (apabila ada) kepada Peserta. Manfaat Bonus Persistensi Kami akan membayarkan Manfaat Bonus Persistensi kepada Anda / Peserta (i) pada akhir Tahun Polis ke–10, (ii) pada akhir Tahun Polis ke–15, (iii) pada akhir Tahun Polis ke–20, (iv) pada akhir Tahun Polis ke–25, (v) pada akhir Tahun Polis ke–30, masing–masing sebesar 15% dari jumlah Kontribusi Dasar Berkala yang telah dibayarkan pada Tahun Polis ke–1 (namun tidak termasuk Kontribusi Top Up Berkala dan/atau Top Up Tunggal (jika ada)) dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut: a. Polis tidak pernah batal atau berakhir dan harus selalu dalam keadaan aktif ; b. Pihak Yang Diasuransikan masih hidup pada akhir setiap Tahun Polis tersebut di atas ketika Manfaat Bonus Persistensi ini dibayarkan ; c. Kontribusi Dasar Berkala sejak Tanggal Polis Mulai Berlaku selalu dibayarkan tepat waktu ; d. Peserta tidak pernah melakukan penarikan Nilai Investasi Kontribusi Dasar Berkala sejak Tanggal Polis Mulai Berlaku sampai dengan akhir Tahun Polis ke–4 (keempat) ; e. Peserta tidak pernah melakukan perubahan penurunan Kontribusi Dasar Berkala ; f. Manfaat Bonus Persistensi akan dihitung berdasarkan besaran Kontribusi Dasar Berkala awal yang tercantum di Data Polis, bukan berdasarkan jumlah Kontribusi Dasar Berkala yang meningkat sebagai akibat adanya perubahan Polis yang mempengaruhi faktor risiko ; g. Nilai Manfaat Bonus Persistensi akan digunakan untuk membeli Unit sesuai dengan Subdana pilihan Anda / Peserta yang tercatat terkahir dalam sistem kami dengan mengacu pada Harga Unit di akhir setiap Tahun Polis tersebut di atas ketika Manfaat Bonus Persistensi ini dibayarkan dan sesuai dengan persentase alokasi Dana Investasi yang tercatat terakhir dalam sistem Kami, Unit yang dibeli tersebut akan menjadi penambah Unit Kontribusi Dasar Berkala ; dan h. Manfaat Bonus Persistensi akan berkahir apabila (i) Peserta tidak lagi memenuhi setiap persyaratan di atas ; atau (ii) Kami telah membayarkan Manfaat Bonus Persistensi pada kahir tahun polis ke–30, yang mana lebih dahulu terjadi. Manfaat Bonus Persistensi akan diberikan kepada Peserta atas dasar Akad Hibah Mu'allaqah bi al-Syarth. Catatan: Setiap Manfaat Asuransi akan Kami bayarkan setelah dikurangi terlebih dahulu dengan kewajiban–kewajiban lainnya (apabila ada). PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia RINGKASAN INFORMASI PRODUK DAN LAYANAN (RIPLAY) PERSONAL AlliSya Protection Life Disajikan: TIARA FARADITHA Tanggal: 25-11-2023 Build ID: 20231125ASNT Versi: 22.1.0.RELEASE Kode Tenaga Pemasar: 01008066 Kode Cabang: A11925 HALAMAN INI BUKAN MERUPAKAN BAGIAN DARI KONTRAK ASURANSI Halaman 5 dari 33 Ringkasan Transaksi Tahun Usia Kontribusi yang Dibayar Total Kontribusi Penambahan Pengurangan Keterangan 1 60 28.380.000 28.380.000 0 0 2 61 28.380.000 56.760.000 0 0 3 62 28.380.000 85.140.000 0 0 4 63 28.380.000 113.520.000 0 0 5 64 28.380.000 141.900.000 0 0 6 65 28.380.000 170.280.000 0 0 7 66 28.380.000 198.660.000 0 0 8 67 28.380.000 227.040.000 0 0 9 68 28.380.000 255.420.000 0 0 10 69 28.380.000 283.800.000 0 0 11 70 28.380.000 312.180.000 0 0 12 71 28.380.000 340.560.000 0 0 13 72 28.380.000 368.940.000 0 0 14 73 28.380.000 397.320.000 0 0 15 74 28.380.000 425.700.000 0 0 16 75 28.380.000 454.080.000 0 0 17 76 28.380.000 482.460.000 0 0 18 77 28.380.000 510.840.000 0 0 19 78 28.380.000 539.220.000 0 0 20 79 28.380.000 567.600.000 0 0 21 80 28.380.000 595.980.000 0 0 22 81 28.380.000 624.360.000 0 0 23 82 28.380.000 652.740.000 0 0 24 83 28.380.000 681.120.000 0 0 25 84 28.380.000 709.500.000 0 0 35 94 28.380.000 993.300.000 0 0 41 100 0 1.135.200.000 0 0 Penawaran ini berlaku selama 30 hari sejak tanggal Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) Personal ini diterbitkan PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia RINGKASAN INFORMASI PRODUK DAN LAYANAN (RIPLAY) PERSONAL AlliSya Protection Life Disajikan: TIARA FARADITHA Tanggal: 25-11-2023 Build ID: 20231125ASNT Versi: 22.1.0.RELEASE Kode Tenaga Pemasar: 01008066 Kode Cabang: A11925 HALAMAN INI BUKAN MERUPAKAN BAGIAN DARI KONTRAK ASURANSI Halaman 6 dari 33 Summary - AlliSya Protection Life Akhir Tahun Usia Proyeksi Investasi Nilai Investasi (000)* Manfaat Meninggal (000) -1% 0% 5% 7.6% -1% 0% 5% 7.6% 1 60 3.050 3.145 3.623 3.874 144.950 145.045 145.523 145.774 2 61 5.343 5.560 6.678 7.283 147.243 147.460 148.578 149.183 3 62 6.760 7.116 9.003 10.056 148.660 149.016 150.903 151.956 4 63 12.928 13.491 16.524 18.256 154.828 155.391 158.424 160.156 5 64 18.284 19.110 23.646 26.293 160.184 161.010 165.546 168.193 6 65 22.878 24.017 30.392 34.199 164.778 165.917 172.292 176.099 7 66 32.396 33.948 42.766 48.136 174.296 175.848 184.666 190.036 8 67 41.058 43.113 54.972 62.334 182.958 185.013 196.872 204.234 9 68 48.777 51.417 66.904 76.715 190.677 193.317 208.804 218.615 10 69 59.678 62.976 82.660 95.403 201.578 204.876 224.560 237.303 11 70 65.035 69.092 93.730 110.020 206.935 210.992 235.630 251.920 12 71 69.065 73.929 104.039 124.417 210.965 215.829 245.939 266.317 13 72 71.361 77.062 113.115 138.136 213.261 218.962 255.015 280.036 14 73 71.458 78.008 120.398 150.620 213.358 219.908 262.298 292.520 15 74 73.813 81.202 130.239 166.219 215.713 223.102 272.139 308.119 16 75 70.132 78.373 134.502 176.909 212.032 220.273 276.402 318.809 17 76 64.762 73.810 137.197 186.607 206.662 215.710 279.097 328.507 18 77 57.708 67.499 138.233 195.223 199.608 209.399 280.133 337.123 19 78 48.916 59.370 137.454 202.602 190.816 201.270 279.354 344.502 20 79 42.569 53.587 138.929 212.810 184.469 195.487 280.829 354.710 21 80 29.827 41.335 133.950 217.234 171.727 183.235 275.850 359.134 22 81 14.759 26.615 126.188 219.426 156.659 168.515 268.088 361.326 23 82 *** 9.325 115.399 219.110 *** 151.225 257.299 361.010 24 83 *** *** 101.424 216.089 *** *** 243.324 357.989 25 84 *** *** 88.396 214.448 *** *** 230.296 356.348 35 94 *** *** *** *** *** *** *** *** 41 100 *** *** *** *** *** *** *** *** *) Ilustrasi diatas sudah memperhitungkan Ujrah Akuisisi Kontribusi Dasar Berkala untuk Tahun Polis ke 1 – 3 sebesar 40%, Tahun Polis 4 – 6 sebesar 20% dan Tahun Polis ke 7 dan seterusnya sebesar 0%, Ujrah Akuisisi Kontribusi Top Up Berkala dan/atau Kontribusi Top Up Tunggal 5% (jika ada), Iuran Asuransi, Ujrah Administrasi dan Ujrah Pengelolaan Dana Investasi. Catatan 1. Jika muncul tanda ***** pada "Tabel Proyeksi Nilai Investasi", hal tersebut mengindikasikan bahwa, berdasarkan asumsi tingkat investasi yang Kami tetapkan, Nilai Investasi Anda / Peserta sudah tidak mencukupi untuk membayar Ujrah-Ujrah yang ditentukan dalam Polis dan Polis akan berakhir. Anda / Peserta disarankan untuk selalu melakukan pembayaran Kontribusi sampai Pihak Yang Diasuransikan ber-Usia 99 tahun agar Nilai Investasi Anda / Peserta tetap terjaga dan mencukupi untuk membayar Ujrah-Ujrah yang ditentukan dalam Polis. 2. Ilustrasi manfaat di atas berdasarkan asumsi tingkat investasi per tahun dari alokasi pilihan Subdana yang Anda / Peserta pilih di atas. 3. Ilustrasi atau proyeksi Nilai Investasi di atas tidak mengikat dan bukan merupakan perjanjian asuransi serta bukan merupakan bagian dari Polis. 4. Ilustrasi atau proyeksi Nilai Investasi di atas tidak mengikat dan dapat berubah dari waktu ke waktu, tergantung pada kinerja Subdana yang dipilih oleh Anda / Peserta dan/atau potensi pemburukan hasil investasi. 5. Nilai Investasi adalah nilai dari total Unit Kontribusi Dasar Berkala, Unit Kontribusi Top Up Berkala dan Unit Kontribusi Top Up Tunggal yang telah terbentuk dalam Polis berdasarkan Harga Unit pada suatu saat tertentu. 6. Nilai Investasi dapat lebih kecil dari jumlah Kontribusi yang dibayar atau bagian Kontribusi yang diinvestasikan. 7. Nilai Investasi tidak pasti dan tidak mengikat, serta dapat meningkat atau menurun tergantung dari kinerja Subdana yang dipilih oleh Anda / Peserta dan tidak lepas dari risiko investasi. Kinerja masa lalu dari suatu Subdana tidak mencerminkan kinerja Subdana tersebut di masa yang akan datang. 8. Illustrasi di atas sudah memperhitungkan Ujrah Akuisisi, Iuran Asuransi, Ujrah Administrasi dan Ujrah Pengelolaan Dana Investasi yang frekuensi dan pengenaan besarannya sebagaimana tercantum pada "Ujrah-Ujrah yang diberlakukan". 9. Proyeksi Nilai Investasi di atas hanya merupakan sebuah ilustrasi dan bukan menggambarkan kinerja investasi sebenarnya. 10. Manfaat meninggal dunia adalah Santunan Asuransi Jiwa dan potensi Nilai Investasi yang diberikan pada saat Pihak Yang Diasuransikan meninggal dunia selama Masa Asuransi dan status Polis aktif. PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia RINGKASAN INFORMASI PRODUK DAN LAYANAN (RIPLAY) PERSONAL AlliSya Protection Life Disajikan: TIARA FARADITHA Tanggal: 25-11-2023 Build ID: 20231125ASNT Versi: 22.1.0.RELEASE Kode Tenaga Pemasar: 01008066 Kode Cabang: A11925 HALAMAN INI BUKAN MERUPAKAN BAGIAN DARI KONTRAK ASURANSI Halaman 7 dari 33 Alokasi Kontribusi Alokasi Kontribusi Dasar Berkala yang akan diinvestasikan: Tahun Polis % dari Kontribusi Dasar Berkala 1 - 3 60% 4 - 6 80% 7 dan seterusnya 100% Alokasi Kontribusi Top Up: Kontribusi Top Up Berkala dan Kontribusi Top Up Tunggal akan dialokasikan sebagai Dana Investasi untuk pembentukan Nilai Investasi Kontribusi Top Up Sebesar 95% dari Kontribusi Top Up Berkala dan/atau Kontribusi Top Up Tunggal. PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia RINGKASAN INFORMASI PRODUK DAN LAYANAN (RIPLAY) PERSONAL AlliSya Protection Life Disajikan: TIARA FARADITHA Tanggal: 25-11-2023 Build ID: 20231125ASNT Versi: 22.1.0.RELEASE Kode Tenaga Pemasar: 01008066 Kode Cabang: A11925 HALAMAN INI BUKAN MERUPAKAN BAGIAN DARI KONTRAK ASURANSI Halaman 8 dari 33 Rangkuman Tabel Kinerja Hasil Investasi No. Subdana Tanggal Peluncuran Sejak Diluncurkan** Hasil Kinerja Tahunan* Des 2017 Des 2018 Des 2019 Des 2020 Des 2021 1. Allianz Syariah Rupiah Fixed Income Class B Fund N/A Data Kinerja Belum Tersedia Data Kinerja Belum Tersedia Data Kinerja Belum Tersedia Data Kinerja Belum Tersedia Data Kinerja Belum Tersedia 0% 2. Allianz Syariah Rupiah Equity Class B Fund N/A Data Kinerja Belum Tersedia Data Kinerja Belum Tersedia Data Kinerja Belum Tersedia Data Kinerja Belum Tersedia Data Kinerja Belum Tersedia 0% Catatan: *) Kinerja masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa yang akan datang. **) Data sejak tanggal peluncuran sampai dengan 30 Desember 2021. PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia RINGKASAN INFORMASI PRODUK DAN LAYANAN (RIPLAY) PERSONAL AlliSya Protection Life Disajikan: TIARA FARADITHA Tanggal: 25-11-2023 Build ID: 20231125ASNT Versi: 22.1.0.RELEASE Kode Tenaga Pemasar: 01008066 Kode Cabang: A11925 HALAMAN INI BUKAN MERUPAKAN BAGIAN DARI KONTRAK ASURANSI Halaman 9 dari 33 TABEL MANFAAT HOSPITAL & SURGICAL CARE PREMIER SYARIAH PLUS M a n fa a t M a n fa a t P e n j e l a s a n P e n j e l a s a n D a l a m R i b u a n Ru p i a h ( R p ' 0 0 0 ) D a l a m R i b u a n Ru p i a h ( R p ' 0 0 0 ) BA S I C P LU S BA S I C P LU S W i l a ya h P e r l i n d u n g a n A s u ra n s i W i l a ya h P e r l i n d u n g a n A s u ra n s i I n d o n e s i a I n d o n e s i a Faktor Prorata Pembayaran Manfaat Perawatan Rawat Inap diluar wilayah perlindungan asuransi Indonesia 100% diasuransikan Asia, kecuali Singapore, Hong Kong, Japan 60% diasuransikan Singapore, Hong Kong, Japan 20% diasuransikan Seluruh Dunia, kecuali Amerika Serikat N/A Amerika Serikat N/A M a n fa a t Ra w a t I n a p & P e m b e d a h a n M a n fa a t Ra w a t I n a p & P e m b e d a h a n Kamar dan Akomodasi Tidak ada batas maksimum hari Mana yang lebih besar antara Kamar terendah dengan 2 tempat tidur dan kamar mandi didalam dengan Batas Harga Kamar Batas Harga Kamar 700 Kamar ICU/ NICU/ PICU/ HDU/ Intermediary Ward/ Kamar Isolasi Sesuai Tagihan Pembedahan, termasuk Perawatan Bedah Sehari Prostesis dan Implan Kunjungan Dokter 40.000 Biaya Lain-lain Rawat Inap Sebelum Rawat Inap* Per tahun polis ; Maks. 60 hari sebelum rawat inap Sesudah Rawat Inap * Per tahun polis ; Maks. 90 hari Sesudah rawat inap Perawatan Fisioterapi Rawat Jalan* Per tahun polis ; Maks. 60 hari Sebelum rawat inap Maks. 90 hari Sesudah rawat inap Alternative Inpatient Care* Per tahun polis ; N/A Rehabilitasi Lanjutan* Per tahun polis ; Maks. 90 hari Sesudah manfaat Perawatan Fisioterapi Rawat Jalan berakhir Pengobatan Tradisional Per tahun polis ; Selama rawat inap, Maks. 90 hari Sesudah rawat inap Konsultasi Psikiater Rawat Jalan* Per tahun polis ; Maks. 90 hari Sesudah rawat inap Biaya Pendamping Per hari 150 Santunan Harian* Per hari ; maks. 90 hari per tahun polis 350 Biaya Ambulan Lokal Sesuai Tagihan PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia RINGKASAN INFORMASI PRODUK DAN LAYANAN (RIPLAY) PERSONAL AlliSya Protection Life Disajikan: TIARA FARADITHA Tanggal: 25-11-2023 Build ID: 20231125ASNT Versi: 22.1.0.RELEASE Kode Tenaga Pemasar: 01008066 Kode Cabang: A11925 HALAMAN INI BUKAN MERUPAKAN BAGIAN DARI KONTRAK ASURANSI Halaman 10 dari 33 TABEL MANFAAT HOSPITAL & SURGICAL CARE PREMIER SYARIAH PLUS M a n fa a t P e nya k i t K r i t i s M a n fa a t P e nya k i t K r i t i s Perawatan Dialisis* Sesuai Tagihan Biaya Transplantasi Organ Donor Transplantasi Organ* Perawatan Kanker,termasuk: Pemeriksaan remisi kanker & tes laboratorium Perawatan Remisi Kanker, Maks. 5 tahun dari perawatan aktif Sesuai tagihan, Remisi Kanker max 80% dari biaya tagihan Perawatan HIV/AIDS Per tahun N/A Perawatan Paliatif Per tahun polis N/A M a n fa a t P e ra w a t a n D a r u ra t M a n fa a t P e ra w a t a n D a r u ra t Rawat Inap karena Darurat atau Kecelakaan di luar Wilayah Perlindungan Asuransi* Sesuai Tagihan Rawat Jalan karena Darurat atau Kecelakaan termasuk Perawatan Gigi karena Kecelakaan, di dalam dan di luar Wilayah Perlindungan Asuransi* Perawatan Rawat Jalan lanjutan karena kecelakaan* Perawatan rawat jalan dalam 30 hari sejak Kecelakaan atau keadaan Darurat. M a n fa a t Ta m b a h a n M a n fa a t Ta m b a h a n Peralatan Medis Yang Tahan Lama* Per Tahun Polis ; Maks. 90 hari Sesudah rawat inap N/A Anggota Tubuh Artifisial* Per Tahun Polis ; selama rawat inap, maks. 90 hari sesudah rawat inap Santunan Kematian* 25.000 La ya n a n La ya n a n Expert Medical Opinion Tersedia Medical Assisstance B a t a s M a n fa a t Ta h u n a n B a t a s M a n fa a t Ta h u n a n 2 . 5 0 0 . 0 0 0 2 . 5 0 0 . 0 0 0 *Klaim untuk Manfaat Asuransi hanya dapat dilakukan secara reimbursement PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia RINGKASAN INFORMASI PRODUK DAN LAYANAN (RIPLAY) PERSONAL AlliSya Protection Life Disajikan: TIARA FARADITHA Tanggal: 25-11-2023 Build ID: 20231125ASNT Versi: 22.1.0.RELEASE Kode Tenaga Pemasar: 01008066 Kode Cabang: A11925 HALAMAN INI BUKAN MERUPAKAN BAGIAN DARI KONTRAK ASURANSI Halaman 11 dari 33 KETERANGAN 1. Manfaat Hospital & Surgical Care Premier Syariah Plus sampai dengan usia 99 tahun 2. Ketentuan rawat inap minimum 1 x 6 jam. PENGECUALIAN MANFAAT DASAR – RAWAT INAP HOSPITAL & SURGICAL CARE PREMIER SYARIAH PLUS Pengelola tidak akan membayar setiap Manfaat Asuransi untuk setiap Pelayanan Kesehatan, perawatan dan/atau pengobatan yang berhubungan dengan: 1. Perawatan, pengobatan dan/atau Pelayanan Kesehatan sebelum Tanggal Mulai Berlaku. 2. Semua perawatan, pengobatan dan/atau Pelayanan Kesehatan yang berhubungan dengan Kondisi Pre-Exisiting , termasuk komplikasinya 3. Setiap perawatan, pengobatan dan/atau Pelayanan Kesehatan yang terjadi sebelum Masa Tunggu berakhir dengan ketentuan sebagai berikut:* a. Masa Tunggu untuk setiap manfaat (kecuali untuk Penyakit-penyakit Khusus) adalah 30 (tiga puluh) hari ; dan b. Masa Tunggu untuk Manfaat Perawatan HIV/AIDS adalah 12 (dua belas) bulan, kecuali Penyakit tersebut termasuk dalam Kondisi Pre-Exisitng atau pengecualian lainnya, yang tidak akan mendapatkan perlindungan berdasarkan Syarat-Syarat Perlindungan Asuransi Tambahan (meskipun Pelayanan Kesehatan untuk Penyakit tersebut dilakukan setelah berakhirnya Masa Tunggu). 4. Kanker yang tanda-tanda atau gejalanya muncul, baik disadari atau tidak disadari oleh Pihak Yang Diasuransikan, atau yang telah didiagnosis atau mendapat perawatan/pengobatan dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak Tanggal Mulai Berlaku atau tanggal pemulihan Polis, mana yang paling akhir (“Periode Eliminasi”), termasuk perawatan atau pengobatan lanjutan yang dilakukan setelah Periode Eliminasi hari tersebut. 5. Penyakit – penyakit khusus (apapun penyebabnya termasuk Kecelakaan), kecuali Perlindungan Asuransi Tambahan ini telah berlaku selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut. Apabila telah melebihi dari 12 (dua belas) bulan dari Tanggal Polis Mulai Berlaku atau tanggal pemulihan Polis mana yang lebih akhir, maka klaim untuk penyakit-penyakit tersebut dapat dibayarkan kecuali termasuk dalam Kondisi Pre Existing atau pengecualian lainnya yang diatur di dalam Polis Dasar dan Syarat-Syarat Perlindungan Asuransi Tambahan ini. Penyakit-penyakit khusus tersebut diantaranya:* a. Batu di Ginjal, Saluran/Kandung Kemih, Saluran/Kandung Empedu ; b. Penyakit jantung, Pembuluh darah jantung dan Pembuluh darah otak (contoh : Gagal jantung, Penyakit Jantung Koroner, Stroke) ; c. Katarak ; d. Segala jenis tumor jinak/massa/kista/polip ; e. Penyakit amandel atau adenoid dan kondisi abnormal dari rongga hidung, septum intranasal atau konka turbin, termasuk sinus yang mengakibatkan intervensi bedah ; f. Kencing Manis ; g. Tuberkulosis dan semua komplikasinya ; h. Gangguan Kelenjar Tiroid ; i. Hipertensi, Hiperlipidemia (contoh: Hiperkolesterol, Hipertrigliserid) j. Gagal Ginjal Kronis ; k. Segala jenis Hernia, Intervertebral Disc prolaps ; l. Segala jenis gangguan hematologi, autoimmune ; m. Wasir ; n. Semua jenis gangguan sistem reproduksi pria atau wanita, termasuk namun tidak terbatas pada fibroid / mioma di Rahim ; atau o. Tukak lambung (ulkus peptikum) 6. Setiap Pelayanan Kesehatan yang tidak Dibutuhkan Secara Medis dan/atau yang menimbulkan Ujrah yang melebihi Ujrah Yang Wajar. 7. Gangguan mental, perilaku, kejiwaan, psikologis atau syaraf termasuk tetapi tidak terbatas untuk anxiety, anorexia, depresi, stres, psikosis, neurosis, fatigue, komplikasi kejiwaan fisik, psikogeriatrik dan manifestasi fisiologis atau psikosomatis, perawatan pada saat Pihak Yang Diasuransikan di bawah pengaruh atau terlibat dalam penggunaan narkotika, alkohol, psikotropika, racun, gas, atau kecanduan atas bahan – bahan sejenis atau Obat – obatan selain digunakan sebagai obat menurut resep Dokter. PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia RINGKASAN INFORMASI PRODUK DAN LAYANAN (RIPLAY) PERSONAL AlliSya Protection Life * Disajikan: TIARA FARADITHA Tanggal: 25-11-2023 Build ID: 20231125ASNT Versi: 22.1.0.RELEASE Kode Tenaga Pemasar: 01008066 Kode Cabang: A11925 HALAMAN INI BUKAN MERUPAKAN BAGIAN DARI KONTRAK ASURANSI Halaman 12 dari 33 8. Kehamilan (pra/selama/pasca komplikasi kehamilan) termasuk komplikasi kehamilan karena Kecelakaan, keguguran atau kelahiran, penghentian kehamilan, perawatan pra-kehamilan atau setelah melahirkan, atau komplikasi disfungsi atau kekurangan, kontrasepsi, sterilisasi, metode pengaturan kelahiran, pengujian atau pengobatan impotensi, dan semua jenis bantuan prosedur reproduksi, semua terapi hormonal yang berhubungan dengan syndrome premenopause, termasuk semua komplikasi yang terjadi. 9. Perawatan dan/atau pengobatan untuk mengurangi atau menambah berat badan termasuk semua komplikasi yang terjadi. 10. Perawatan dan/atau pengobatan yang berkaitan dengan kosmetik, termasuk bedah plastik kecuali untuk bedah plastik rekonstruksi fungsional yang Dibutuhkan Secara Medis yang dilakukan dalam kurun waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal Pembedahan yang dilakukan sebelum dan terkait dengan tindakan bedah plastik rekonstruksi fungsional tersebut. 11. Pemeriksaan mata, kelainan refraksi mata, termasuk miopia, dan/atau pembelian/penyewaan kacamata/lensa, kecuali untuk perawatan Lasik dengan kelainan refraksi yang lebih besar dari 5 (lima) dioptri. 12. Pemeriksaan fisik secara berkala, pemeriksaan kesehatan ( Medical Check Up ) atau pemeriksaan penunjang yang tidak berhubungan dengan pengobatan atau diagnosa dari Penyakit/luka yang memenuhi syarat berdasarkan Syarat-Syarat Perlindungan Asuransi Tambahan ini. 13. Pemeriksaan fisik secara berkala, pemeriksaan kesehatan ( Medical Check Up ) atau pemeriksaan penunjang yang tidak berhubungan dengan pengobatan atau diagnosa dari Penyakit/luka yang diasuransikan. 14. Biaya Non Medis, namun tidak termasuk biaya administrasi. 15. Imunisasi dan vaksinasi, termasuk perawatan dan/atau pengobatan yang berkaitan dengan komplikasinya. 16. Perawatan dan/atau pengobatan yang berkaitan dengan : a. Kelainan bawaan dan/atau kelainan/keterlambatan tumbuh kembang ; atau b. Sunat yang tidak berkaitan dengan Penyakit atau Kecelakaan. 17. Perawatan medis dan/atau pengobatan termasuk komplikasinya yang berkaitan dengan Penyakit menular seksual, perubahan jenis kelamin, pergantian kelamin atau Penyakit seksual. 18. Keluarga Berencana, termasuk perawatan dan/atau pengobatan yang berkaitan dengan komplikasinya. 19. Perawatan dan/atau pengobatan termasuk komplikasinya akibat : a. terlibat aktif dalam perang, kerusuhan, perkelahian atau perbuatan kejahatan, b. luka yang disengaja serta percobaan bunuh diri ; dan/atau c. tindak kejahatan atau percobaan tindak kejahatan atau pelanggaran hukum atau percobaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Pihak Yang Diasuransikan atau perlawanan yang dilakukan oleh Pihak Yang Diasuransikan pada saat terjadinya penahanan atas diri seseorang (termasuk Pihak Yang Diasuransikan) yang dilakukan oleh pihak yang berwenang. 20. Pihak Yang Diasuransikan melakukan dan/atau berpartisipasi dalam kegiatan atau olahraga yang berbahaya (baik yang dilakukan dengan mendapatkan remunerasi/imbalan atau tidak), termasuk namun tidak terbatas pada, balap, kompetisi atau lomba kecepatan (selain berjalan kaki atau berenang) atau bela diri, potholing , panjat tebing, panjat gunung, mendaki menggunakan penggunaan tali atau alat bantu, menyelam pada kedalaman lebih dari 30 meter, kegiatan menyelam yang melibatkan penggunaan alat bantú pernapasan, sky diving, cli ff diving, bungee jumping, BASE jumping (Building Antenna Span Earth) , paralayang, gantole dan terjun payung. 21. Perawatan dan/atau pengobatan termasuk komplikasinya yang diakibatkan karena Pihak Yang Diasuransikan turut dalam suatu penerbangan selain sebagai penumpang resmi atau awak pesawat udara dari maskapai penerbangan komersil, yang penerbangannya terjadwal, rutin dan berlisensi. 22. Rawat Jalan bukan akibat Kecelakaan. 23. Semua perawatan dan/atau pengobatan yang berhubungan dengan gigi beserta komplikasinya kecuali yang berkaitan dengan Kecelakaan. Pemasangan gigi palsu, mahkota gigi dan implant gigi oleh sebab apapun termasuk akibat Kecelakaan dikecualikan dari pertanggungan berdasarkan Perlindungan Asuransi Tambahan ini. 24. Perawatan dan/atau pengobatan yang telah mendapat penggantian dari Pemerintah, asuransi kesehatan lain dan/atau pihak lain. 25. Perawatan eksperimental termasuk obat-obatan, penggunaan obat-obatan, teknologi dan/atau prosedur medis yang tidak konvensional yang belum terbukti efektif berdasarkan praktik medis yang sudah ada, dan belum mendapatkan persetujuan dari badan yang diakui di negara tempat Pihak Yang Diasuransikan menjalani perawatan dan/atau pengobatan. Catatan: *) Tidak berlaku apabila permohonan Peserta untuk tidak memberlakukan masa periode eliminasi dan/atau masa tunggu (yang mana yang sesuai) sehubungan dengan manfaat tambahan yang telah Peserta pilih telah Kami setujui secara tertulis) (dengan tunduk pada syarat dan ketentuan Polis). PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia RINGKASAN INFORMASI PRODUK DAN LAYANAN (RIPLAY) PERSONAL AlliSya Protection Life Disajikan: TIARA FARADITHA Tanggal: 25-11-2023 Build ID: 20231125ASNT Versi: 22.1.0.RELEASE Kode Tenaga Pemasar: 01008066 Kode Cabang: A11925 HALAMAN INI BUKAN MERUPAKAN BAGIAN DARI KONTRAK ASURANSI Halaman 13 dari 33 Ketentuan Umum Nama Pengelola PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia Jenis produk ini adalah Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) - Unit Link. Usia Masuk Pihak Yang Diasuransikan Manfaat Meninggal Dunia: 1 bulan - 70 tahun (ulang tahun terdekat). Manfaat Meninggal Dunia dan Cacat Akibat Kecelakaan 1 bulan - 64 tahun (ulang tahun terdekat). Peserta 18 tahun - tidak ada maksimum usia (ulang tahun terdekat). Mata Uang Rupiah Cara Bayar Kontribusi Skema pembayaran Kontribusi adalah Kontribusi berkala (tahunan, semesteran, kuartalan, dan bulanan) Underwriting Seleksi underwriting dengan pertanyaan kesehatan berlaku dan pemeriksaan kesehatan (jika diperlukan). Kontribusi Minimum Kontribusi Dasar Berkala untuk Dewasa Tahunan : Rp 2.400.000,- Semesteran : Rp 1.500.000,- Kuartalan : Rp 750.000,- Bulanan : Rp 200.000,- (jika top-up tidak ditambahkan, Frekuensi pembayaran bulanan minimum: Rp 300.000) Minimum Kontribusi Dasar Berkala untuk Anak Tahunan : Rp 1.500.000,- Semesteran : Rp 1.000.000,- Kuartalan : Rp 625.000,- Bulanan : Rp 200.000,- (jika top-up tidak ditambahkan, Frekuensi pembayaran bulanan minimum: Rp 300.000) Minimum Kontribusi Top Up Berkala Tahunan : Rp 1.000.000,- Semesteran : Rp 500.000,- Kuartalan : Rp 250.000,- Bulanan : Rp 100.000,- Maksimum 3x Kontribusi Dasar Berkala Minimum Kontribusi Top Up Tunggal Rp 1.000.000 Maksimum Kontribusi Top Up Tunggal 5x Santunan Asuransi dasar per tahun (Jumlah melebihi Rp. 2.000.000.000 dikenakan financial underwriting) Santunan Asuransi Minimum Yang mana yang lebih tinggi antara Rp 100.000.000 ATAU minimum pengali Santunan Asuransi. Maksimum Yang mana yang lebih tinggi antara Rp 100.000.000 ATAU maksimum pengali Santunan Asuransi. Maksimum Santunan Asuransi untuk Anak (hingga usia 17 tahun): Rp 3.000.000.000. Masa Asuransi Manfaat Meninggal Dunia sampai dengan Pihak Yang Diasuransikan mencapai usia 100 tahun. Manfaat Meninggal Dunia dan Cacat Akibat Kecelakaan sampai dengan Pihak Yang Diasuransikan mencapai usia 65 tahun. Masa Pembayaran Kontribusi Sampai dengan Usia Pihak Yang Diasuransikan mencapai 99 tahun. PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia RINGKASAN INFORMASI PRODUK DAN LAYANAN (RIPLAY) PERSONAL AlliSya Protection Life Disajikan: TIARA FARADITHA Tanggal: 25-11-2023 Build ID: 20231125ASNT Versi: 22.1.0.RELEASE Kode Tenaga Pemasar: 01008066 Kode Cabang: A11925 HALAMAN INI BUKAN MERUPAKAN BAGIAN DARI KONTRAK ASURANSI Halaman 14 dari 33 Definisi ”Kami / Pengelola” adalah PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia. ”Anda / Peserta” adalah Orang atau Pihak yang namanya dicantumkan dalam Data Polis sebagai pihak yang mengadakan perjanjian Asuransi Jiwa Syariah dengan Pengelola. ”Pihak Yang Diasuransikan” adalah Orang yang jiwanya dilindungi berdasarkan Polis, dan yang namanya tercantum dalam Data Polis Definisi dan keterangan lebih lengkap dapat Anda pelajari pada Polis yang Kami terbitkan. Penggunaan Nilai Investasi Nilai Investasi* yang menjadi hak Peserta digunakan untuk: a. Pembayaran Iuran Asuransi untuk produk asuransi dasar dan Iuran Asuransi untuk produk asuransi tambahan (baik yang dibeli bersamaan dengan produk asuransi dasar ataupun setelahnya) berdasarkan Polis dan Ujrah-Ujrah lainnya kepada Allianz dalam rangka menjaga agar perlindungan atas risiko pada asuransi dasar dan asuransi tambahan tetap berlaku termasuk dalam hal saya sebagai Peserta tidak dapat melakukan pembayaran Kontribusi secara reguler setelah ulang tahun Polis kedua dan selama Cuti Kontribusi sebagaimana yang disepakati dalam Polis ; b. Pembayaran manfaat yang dikaitkan dengan investasi kepada Peserta, baik melalui penarikan Nilai Investasi dalam periode asuransi ataupun pembayaran Nilai Investasi pada akhir kontrak asuransi setelah memperhitungkan pembayaran sebagaimana dimaksud pada huruf a (jika berlaku), dalam hal terdapat pembayaran sebagaimana dimaksud pada huruf a. *Nilai Investasi adalah nilai dari total Unit Kontribusi Dasar Berkala, Unit Kontribusi Top Up Berkala dan Unit Kontribusi Top Up Tunggal yang telah terbentuk dalam Polis berdasarkan Harga Unit pada s