Tax Updates Dengan diterbitkannya PER 11/PJ/2025, DJP merilis format baru dari SPT Tahunan untuk wajib pajak Orang Pribadi sebagaimana tercantum pada Lampiran G dari PER yang berlaku per 22 Mei 2025 ini. 🏷️ Sehingga untuk pelaporan SPT Tahunan OP untuk tahun pajak 2025, baik WPOP karyawan maupun non-karyawan, kini harus melaporkan perhitungan dan pembayaran PPh terutangnya menggunakan format terbaru ini.