GERAKAN PRAMUKA GUGUS DEPAN 06.053 – 06.054 AMBALAN IR. SOEKARNO – FATMAWATI SMA NEGERI 1 WAY TENONG Jl. Raya Sekincau, Fajar Bulan, Kec. Way Tenong, Kab. Lampung Barat, Kode Pos 34874 SURAT KEPUTUSAN Nomor: 05/SK/06.053-06.054/2025 TENTANG PENGANGKATAN PENGURUS DEWAN AMBALAN IR. SOEKARNO – FATMAWATI GERAKAN PRAMUKA GUGUS DEPAN 06.053 – 06.054 MASA BAKTI 2025/2026 Menimbang : a. bahwa untuk menjamin kelancaran roda organisasi, pembinaan, dan kepemimpinan Anggota Gerakan Pramuka Ambalan Ir. Soekarno – Fatmawati pada Gugus Depan 06.053 – 06.054, dipandang perlu mengesahkan Pengurus Dewan Ambalan; b. bahwa saudara-saudari yang namanya tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini dinilai sanggup, cakap, dan memenuhi syarat untuk mengemban amanah sebagai Pengurus Dewan Ambalan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua Majelis Pembimbing Gugus Depan. Mengingat : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka; 2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Gerakan Pramuka; 3. Petunjuk Penyelenggaraan Gugus Depan Gerakan Pramuka; 4. Hasil Musyawarah Ambalan (Musyam) Ir. Soekarno – Fatmawati Gugus Depan 06.053 – 06.054 SMA Negeri 1 Way Tenong. M E M U T U S K A N : Menetapkan : PERTAMA : Mengangkat dan mengesahkan Pengurus Dewan Ambalan Ir. Soekarno – Fatmawati Masa Bakti 2025/2026 dengan susunan kepengurusan sebagaimana tertera pada Lampiran I Surat Keputusan ini. Pradana Putra : ZAIDAN NADIF ADIYUTA Pradana Putri : DWIVA MEYSYA PUTRI Gugus Depan : 06.053 – 06.054 (SMA Negeri 1 Way Tenong) Masa Bakti : 2025 / 2026 KEDUA : Tugas dan kewajiban Pengurus Dewan Ambalan adalah memimpin, mengoordinasikan, dan bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan Gerakan Pramuka Penegak Ambalan Ir. Soekarno – Fatmawati sesuai dengan ketentuan yang berlaku. KETIGA : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan penyesuaian sebagaimana mestinya. Mengetahui, Pembina Pramuka, ________________________ NIP/NTA. __________________ Ditetapkan di : Way Tenong Pada tanggal : 14 November 2025 Ketua Majelis Pembimbing Gugus Depan, [Nama Kepala Sekolah & Gelar] NIP. _______________________ Gudep 06.053 – 06.054 SMAN 1 Way Tenong Dokumen Resmi SK Pengangkatan Halaman 1 dari 3 LAMPIRAN I: SURAT KEPUTUSAN KA. MABIGUS Nomor: 05/SK/06.053-06.054/2025 | Tentang Susunan Pengurus Dewan Ambalan Ir. Soekarno – Fatmawati Masa Bakti 2025/2026 SUSUNAN PENGURUS DEWAN AMBALAN IR. SOEKARNO – FATMAWATI GERAKAN PRAMUKA GUGUS DEPAN 06.053 – 06.054 SMA NEGERI 1 WAY TENONG MASA BAKTI 2025/2026 No Jabatan Organisasi Nama Lengkap Pengurus Satuan / Ambalan 1 Pradana Putra ZAIDAN NADIF ADIYUTA Ambalan Ir. Soekarno 2 Pradana Putri DWIVA MEYSYA PUTRI Ambalan Fatmawati 3 Pemangku Adat Putra M GALIH RAMADANI Ambalan Ir. Soekarno 4 Pemangku Adat Putri VIRA APRILIA Ambalan Fatmawati 5 Bankir Putra (Juru Uang) FAREL ANANDA SAPUTRA Ambalan Ir. Soekarno 6 Bankir Putri (Juru Uang) JULIA ISMI ZATYA Ambalan Fatmawati 7 Kerani Putra (Sekretaris) ARJUN RISKI DIPANSAH Ambalan Ir. Soekarno 8 Kerani Putri (Sekretaris) DWI LUTFIA PUTRI Ambalan Fatmawati RINCIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI JABATAN: 1. Pradana Putra & Putri: Memimpin, mengoordinasikan, serta bertanggung jawab penuh atas jalannya aktivitas kepramukaan dan roda organisasi Dewan Ambalan. 2. Pemangku Adat Putra & Putri: Menjaga, mengawasi, dan menegakkan pelaksanaan Adat Ambalan serta kode kehormatan Pramuka di lingkungan Ambalan. 3. Bankir Putra & Putri: Mengelola penerimaan, penyimpanan, dan pengeluaran dana kas Ambalan secara akuntabel, transparan, dan teratur. 4. Kerani Putra & Putri: Menyelenggarakan administrasi, pengelolaan kearsipan, penyusunan surat-menyurat, serta pencatatan notulensi rapat Ambalan. Gudep 06.053 – 06.054 SMAN 1 Way Tenong Lampiran I - Susunan Dewan Ambalan Halaman 2 dari 3 LAMPIRAN II: SURAT KEPUTUSAN KA. MABIGUS Nomor: 05/SK/06.053-06.054/2025 | Tentang Tata Tertib & Ketentuan Organisasi Dewan Ambalan A. TATA TERTIB DAN KEDISIPLINAN PENGURUS Seluruh Pengurus Dewan Ambalan Ir. Soekarno – Fatmawati Masa Bakti 2025/2026 wajib mengindahkan tata tertib organisasi sebagai berikut: 1. Menjunjung Tinggi Satya dan Darma Pramuka: Setiap pengurus wajib menjadi teladan utama dalam sikap, tutur kata, dan tindakan bagi seluruh anggota Ambalan. 2. Kehadiran dan Partisipasi: Wajib menghadiri Rapat Pleno Dewan Ambalan, Latihan Rutin, serta kegiatan ambalan secara tepat waktu kecuali memiliki alasan yang sah dan berijin. 3. Penggunaan Seragam Pramuka: Menggunakan Seragam Pramuka Lengkap (SPL) sesuai Petunjuk Penyelenggaraan Kwarnas dalam setiap kegiatan resmi kepramukaan. 4. Kepatuhan Adat Ambalan: Menjaga nama baik Gugus Depan 06.053 – 06.054 SMAN 1 Way Tenong serta menjalankan Adat Ambalan yang telah disepakati bersama. B. MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN & PERALIHAN KEPENGURUSAN 1. Keputusan organisasi diambil melalui asas musyawarah untuk mufakat dalam Musyawarah Ambalan atau Rapat Dewan Ambalan. 2. Apabila salah satu pengurus berhalangan tetap atau melanggar kode kehormatan, pergantian antar-waktu (PAW) dapat dilaksanakan melalui Rapat Khusus Dewan Ambalan atas persetujuan Pembina Pramuka. 3. Seluruh berkas administrasi, perlengkapan ambalan, dan keuangan wajib diserahterimakan secara tertulis pada akhir masa bakti kepengurusan. C. PENUTUP Petunjuk dan ketetapan dalam lampiran ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Surat Keputusan Pengangkatan Dewan Ambalan Ir. Soekarno – Fatmawati Masa Bakti 2025/2026. Mengetahui, Pembina Pramuka, ________________________ NIP/NTA. __________________ Ditetapkan di : Way Tenong Pada tanggal : 14 November 2025 Ketua Majelis Pembimbing Gudep, [Nama Kepala Sekolah & Gelar] NIP. _______________________ Gudep 06.053 – 06.054 SMAN 1 Way Tenong Lampiran II - Tata Tertib & Ketentuan Penutup Halaman 3 dari 3